Wednesday, April 23, 2014

KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR:  086  TAHUN  2005

TENTANG

ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA

                           Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang      :  a.  bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka perlu dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga, dan oleh karena itu Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;

                           b.  bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sesuai Keputusan Munas 2003 nomor 09/MUNAS/2003 telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004, sehingga Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 107 tahun 1999 perlu disempurnakan agar sesuai dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tersebut;

                                    c.  bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan keputusannya;
Mengingat        :  1.  Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat;
                           2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
                           3.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 107 tahun 1999, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
Memperhatikan   :    1.     Arahan Pimpinan Kwartir Nasional dan Andalan Nasional;
                           2.  Saran Kelompok Kerja Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
M E M U T U S K A N:
Menetapkan:
Pertama            :  Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka ini.
Kedua:              : Dengan berlakunya Keputusan Kwarnas ini, maka Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 107 tahun 1999 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketiga               :  Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan dan menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
                                                                                      
                                                                                              Ditetapkan di      :   Jakarta.
                                                                                              Pada tanggal       :    31    Mei  2005
                                                                                              Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
                                                                                              Ketua,

                                                                                               
                                                                                              Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH


LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR:  086  TAHUN  2005
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA


BAB   I

NAMA DAN TEMPAT


Pasal   1
Nama
(1)   Gerakan Pramuka, yaitu gerakan kepanduan Praja Muda Karana, adalah gerakan pendidikan kaum muda yang didukung oleh orang dewasa.
(2)  Gerakan Pramuka menyelenggarakan kepramukaan sebagai cara mendidik kaum muda, dengan bimbingan orang dewasa.


Pasal   2
Tempat
(1)   Domisili kantor pusat Gerakan Pramuka di Ibukota negara Republik Indonesia.
(2)  Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia.



 BAB   II

ASAS, TUJUAN DAN TUGAS POKOK, SASARAN,  DAN FUNGSI


Pasal   3
Asas
(1)   Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
(2)   Penghayatan dan pengamalan Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.


Pasal   4
Tujuan dan Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan bagi kaum muda di lingkungan luar sekolah yang melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah dengan tujuan:
a.       Membentuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertakwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b.   Membentuk sikap dan perilaku yang positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki ketahanan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik sehingga dapat menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada kemampuan sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.


Pasal   5
Sasaran
Sasaran kepramukaan adalah mempersiapkan kader bangsa yang:
a.       Memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa Pancasila
b.      Berdisiplin yaitu berpikir, bersikap dan bertingkah laku tertib
c.       Sehat dan kuat mental, moral dan fisiknya
d.      Memiliki jiwa patriot yang berwawasan luas dan dijiwai nilai-nilai kejuangan yang diwariskan oleh para pejuang bangsa.
e.       Berkemampuan untuk berkarya dengan semangat kemandirian, semangat kebersamaan, kepedulian, bertanggungjawab, berpikir kreatif, inovatif, dapat dipercaya, berani dan mampu menghadapi tugas-tugas serta memiliki komitmen.


Pasal   6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan di luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah pembinaan dan pengembangan sumber daya generasi muda, berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.


 BAB   III

KEPRAMUKAAN, SIFAT DAN UPAYA


Pasal  7
Kepramukaan
(1)   Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur.
(2)   Kepramukaan merupakan proses kegiatan belajar sendiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya baik mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik, sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat.
(3)   Kepramukaan merupakan sistem pembinaan dan pengembangan sumberdaya atau potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas yang mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.
(4)   Pendidikan dalam kepramukaan dimaksudkan dan diartikan secara luas sebagai suatu proses pembinaan yang berkesinambungan bagi Sumber Daya Manusia Pramuka, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, yang sasarannya menjadikan mereka sebagai manusia yang mandiri, peduli, bertanggungjawab dan berpegang teguh pada nilai dan norma masyarakat.
(5)   Pelaksana pendidikan dalam kepramukaan agar menghayati dan menyadari bahwa:
a.    Karya di bidang pendidikan adalah karya peningkatan mutu mental, moral, spiritual, emosional, sosial intelektual dan fisiknya;
b.   Pendidikan berbeda dengan pengajaran, proses pendidikan lebih pelan daripada proses pengajaran;
c.    Pada hakekatnya yang menjadi pendidik sebenarnya adalah pihak yang dididik, pendidik hanya pemberi bahan pendidikan yang selanjutnya diproses oleh penerima bahan pendidikan tersebut sendiri;
d.   Dasar dan landasan pendidikan adalah meniru. Ada yang meniru dan harus ada yang ditiru. Yang ditiru harus berharga/bernilai untuk ditiru.

Pasal   8
Sifat
(1)   a.  Gerakan Pramuka dapat didirikan di seluruh wilayah tanah air Indonesia dan diikuti oleh seluruh bangsa Indonesia tanpa membedakan Suku dan Ras.
b.   Gerakan Pramuka tidak terlepas dari idealisme, prinsip dasar dan metode gerakan kepanduan sedunia.
(2)   Keanggotaan Gerakan Pramuka bersifat sukarela, yang berarti tidak ada unsur kewajiban dan paksaan.
(3)   Gerakan Pramuka dan Politik
a.    Gerakan Pramuka berpegang pada peraturan perundang-undangan negara dan kebijakan umum pemerintah Republik Indonesia.
b.   Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik manapun. Semua jajaran Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan yang bersifat politik praktis.
c.    Anggota Gerakan Pramuka secara pribadi dapat menjadi anggota suatu organisasi kekuatan sosial politik, dengan ketentuan:
1)   tidak dibenarkan menyiarkan faham politik yang dianutnya ke dalam lingkungan Gerakan Pramuka;
2)   tidak dibenarkan mengenakan pakaian seragam Pramuka atau tanda-tanda Pramuka pada waktu mengikuti kegiatan organisasi kekuatan sosial politik dan melakukan kegiatan politik praktis;
3)   tidak dibenarkan mengenakan pakaian atau tanda-tanda yang dipakai sebagai identitas organisasi kekuatan sosial politik pada waktu menghadiri atau mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka.
(4) Gerakan Pramuka dan Agama
a.    Gerakan Pramuka memberi kebebasan kepada anggotanya untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
b.   Gerakan Pramuka membina anggotanya agar meningkatkan ketakwaan dan menjalankan kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c.    Gerakan Pramuka membina anggotanya untuk menumbuhkan dan memupuk kerukunan hidup beragama dan kerukunan antar umat beragama dengan saling menghormati dan menghargai agama dan kepercayaan orang lain.

Pasal  9

Upaya

(1)   Segala upaya Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
a. Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan:
1) Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama masing-masing;
2) Kerukunan hidup antar umat seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain;
3) Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara;
4) Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya;
5) Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan;
b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa;
c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan;
d.  Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional;
e.  Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa tanggungjawab dan disiplin;
f. Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan;
g.  Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan;
h.  Membina dan melatih jasmani, panca indera,  daya pikir, penelitian, kemandirian dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta karya.
(2)   Upaya untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, spiritual, jasmani, dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
      a.  Kepramukaan ialah proses pendidikan luar lingkungan sekolah dan di luar keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis, yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan,  yang sasaran akhirnya pembentukan watak;
      b. Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal, nasional maupun internasional untuk memupuk rasa persahabatan,  persaudaraan dan perdamaian;
      c.  Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi;
      d. Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik lokal, nasional maupun internasional;
      e. Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
      f.  Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan khususnya di kalangan kaum muda;
(3)   Untuk menunjang upaya serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi dan kerjasama.

Pasal   10
Pembinaan Watak, Keterampilan dan Kesehatan
(1)   Pada hakekatnya semua kegiatan dalam Gerakan Pramuka diarahkan untuk membina watak, keterampilan dan kesehatan anggota muda dan anggota dewasa muda.
(2)   Pembinaan watak dilakukan melalui kegiatan penanaman, pemupukan dalam diri anggota muda dan anggota dewasa muda:
a.    Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.   Kesadaran berbangsa dan bernegara
c.    Pengamalan moral Pancasila
d.   Pemahaman sejarah perjuangan bangsa
e.    Rasa percaya diri sendiri
f.    Kepedulian dan tanggungjawab serta disiplin.
(3)   Pembinaan keterampilan dilakukan dengan latihan alat driya, kecerdasan, dan kejuruan melalui syarat-syarat kecakapan dan kegiatan Satuan Karya.
(4)   Pembinaan kesehatan dilakukan dengan kegiatan kebersihan dan ketertiban, latihan dan penyuluhan kesehatan, serta keindahan dan kelestarian lingkungan hidup.

Pasal   11

Pembinaan Kwartir dan Satuan
(1)   Kwartir Nasional membina Kwartir Daerah, sehingga kemampuan setiap Daerah dalam mengembangkan kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat.
(2)   Setiap Kwartir Daerah membina Kwartir Cabang, sehingga kemampuan setiap Cabang dalam mengembangkan kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat.
(3)   Setiap Kwartir Cabang membina Kwartir Ranting, sehingga kemampuan setiap Ranting dalam mengembangkan kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat, termasuk pembinaan gugusdepan dan satuan karya.
(4)   Setiap Kwartir Ranting melakukan koordinasi dan bimbingan baik organisasi maupun operasional kepada gugusdepan dan satuan karya dalam wilayah kerjanya dan wajib berusaha supaya jumlah dan mutu gugusdepan dan satuan karya di wilayahnya terus meningkat.
(5)   Pembina Gugusdepan berusaha supaya jumlah dan mutu para pembina dan anggota muda, anggota dewasa muda di gugusdepannya terus meningkat.
(6)   Kwartir Nasional membina secara langsung gugusdepan yang berpangkalan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal   12

Pendidikan Tenaga Kader Gerakan Pramuka

(1)   Semua kwartir berusaha meningkatkan jumlah dan mutu tenaga kader Gerakan Pramuka, Pramuka Pandega, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing, sehingga mampu meningkatkan mutu kepramukaan.
(2)   Untuk melaksanakan maksud yang tertera dalam ayat (1) pasal ini Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional, menyelenggarakan pendidikan melalui kursus, pelatihan dan pertemuan informal, sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya di wilayah masing-masing.
(3)   Setiap kwartir membantu jajaran kwartir di wilayah kerjanya untuk melaksanakan pendidikan tenaga kader Gerakan Pramuka.
(4)   Untuk melaksanakan tugas tersebut dalam ayat (1), (2), dan (3) pasal ini dibentuk lembaga pendidikan tenaga kader Gerakan Pramuka, seperti berikut:
a.    Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional, disingkat Lemdikanas.
b.   Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah, disingkat Lemdikada.
c.    Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Cabang, disingkat Lemdikacab.

 

Pasal   13

Pertemuan Untuk Memupuk Persaudaraan

(1)   Gerakan Pramuka mulai dari gugusdepan sampai dengan tingkat nasional menyelenggarakan pertemuan untuk memupuk rasa kekeluargaan dan persaudaraan dalam upaya melestarikan keutuhan bangsa dan negara.
(2)   Pertemuan itu diisi dengan acara kegiatan yang menarik, bermanfaat, kreatif, inovatif serta mengandung pendidikan, antara lain untuk meningkatkan kerjasama, rasa kekeluargaan, disiplin, keterampilan, kecakapan dan penguasaan teknologi.
(3)   a.  Agar dapat mengikutsertakan sebanyak mungkin anggota Gerakan Pramuka dalam pertemuan untuk memupuk kekeluargaan dan persaudaraan, perlu lebih sering diselenggarakan pertemuan di tingkat Ranting dan Cabang.
b.  Dapat mengikutsertakan masyarakat muda lainya.

 Pasal   14

Fasilitas dan Alat Perlengkapan Pendidikan
(1)   Semua jajaran Gerakan Pramuka mengusahakan alat perlengkapan sebagai sarana pendidikan.
(2)   Salah satu usaha pengadaan alat perlengkapan setiap kwartir membentuk koperasi yang juga merupakan sarana pendidikan dan kedai pramuka.
(3)   Karena adanya hak merek maka pengadaan perlengkapan pendidikan oleh pihak luar Gerakan Pramuka harus mendapat ijin dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
(4)   Kedai Pramuka dikelola kwartir, koperasi atau anggota Gerakan Pramuka yang mendapat ijin dari kwartirnya.
(5)   Semua jajaran kwartir seyogyanya memiliki Bumi Perkemahan Pramuka.

 

 Pasal   15

Kehumasan dan Pengabdian Masyarakat

(1)   Gerakan Pramuka mulai dari tingkat gugusdepan sampai dengan tingkat nasional melaksanakan usaha kehumasan, baik ke dalam maupun ke luar Gerakan Pramuka.
(2)   Hubungan masyarakat dilaksanakan untuk memperoleh pengertian, dukungan, bantuan dan umpan balik dari masyarakat maupun pemerintah serta menjadikan penerangan dan hubungan masyarakat itu sebagai alat kepramukaan dan pendidikan masyarakat.
(3)   Setiap anggota Gerakan Pramuka merupakan insan kehumasan.
(4)   Disamping Kehumasan, Gerakan Pramuka juga melakukan kegiatan Pengabdian Masyarakat sebagai implementasi dari Tri Satya dan Dasa Darma serta menunjang upaya kehumasan.


Pasal   16

Hubungan dengan Instansi Pemerintah dan Organisasi Lain

(1)   Gerakan Pramuka mengembangkan kerjasama dengan instansi pemerintah, lembaga swasta dan masyarakat, untuk dapat berperanserta dalam pembangunan, sesuai dengan kebijakan pemerintah dan tujuan Gerakan Pramuka.
(2)   Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengusahakan hubungan dengan pihak-pihak di luar negeri yang tujuannya tidak bertentangan dengan kebijakan umum pemerintah Republik Indonesia dan tujuan Gerakan Pramuka.
(3)   Gerakan Pramuka adalah anggota World Organization of Scout Movement (WOSM).
(4)   Gerakan Pramuka mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi kepramukaan di negara lain.


Pasal   17

Usaha Lain

Gerakan Pramuka menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan umum pemerintah, Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dalam upaya kemandirian, finansial dan organisatoris.

 

 BAB   IV

SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, METODE KEPRAMUKAAN, KODE KEHORMATAN PRAMUKA, MOTTO DAN KIASAN DASAR

Pasal   18
Sistem Among
(1)   Pendidikan dalam Gerakan Pramuka ditinjau dari hubungan antara pembina dengan anggota muda dan anggota dewasa muda menggunakan sistem among.
(2)   Sistem Among berarti mendidik anggota Gerakan Pramuka menjadi insan merdeka jasmani, rokhani, dan pikirannya, disertai rasa tanggungjawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.
(3) Sistem among mewajibkan anggota dewasa Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
a. Ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan;
b. Ing madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun kemauan;
c. Tut wuri handayani maksudnya dari belakang memberi dorongan dan pengaruh yang baik ke arah kemandirian.
(4)                       Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:
a. Cinta kasih, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban dan rasa kesetiakawanan sosial.
b.   Disiplin disertai inisiatif dan tanggungjawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, negara dan bangsa, alam dan lingkungan hidup, serta bertanggung-jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(5)  Hubungan anggota dewasa dengan anggota muda dan anggota dewasa muda merupakan hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa wajib memperhatikan perkembangan anggota muda dan anggota dewasa muda secara pribadi agar perhatian terhadap pembinaannya dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan kepramukaan.
(6)  Anggota Dewasa berusaha secara bertahap menyerahkan pimpinan kegiatan sebanyak mungkin kepada anggota dewasa muda, sedangkan anggota dewasa secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.


Pasal   19
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1)   Prinsip Dasar Kepramukaan adalah:
a.    Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.   Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c.    Peduli terhadap diri pribadinya;
d.   Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2)   Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadinya, bagi peserta didik dibantu oleh pembinanya, sehingga pelaksanaan dan pengamalannya dilakukan dengan penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat.
(3)   Menerima secara sukarela Prinsip Dasar Kepramukaan adalah hakekat pramuka, baik sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, makhluk sosial, maupun individu yang menyadari bahwa diri pribadinya:
a.    Mentaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan beribadah sesuai tata-cara dari agama yang dipeluknya serta menjalankan segala perintahNya dan menjauhi laranganNya.
b.   Mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama dengan makhluk lain yang juga diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, khususnya sesama manusia yang telah diberi derajat yang lebih mulia dari makhluk lainnya.
Dalam kehidupan bersama didasari oleh prinsip peri kemanusiaan yang adil dan beradab.
c.    Diberi tempat untuk hidup dan berkembang oleh Tuhan Yang Maha Esa di bumi yang berunsurkan tanah, air dan udara yang merupakan tempat bagi manusia untuk hidup bersama, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan rukun dan damai.
d.   Memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sosial serta memperkokoh persatuan, menerima kebhinnekaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e.    Memerlukan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang/memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidupnya.  Karena itu manusia wajib peduli terhadap lingkungan hidupnya dengan cara menjaga, memelihara dan menciptakan lingkungan hidup yang baik.

 

Pasal   20

Metode Kepramukaan

(1)   Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a.    Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.   Belajar sambil melakukan;
c.    Sistem berkelompok;
d.   Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani anggota muda dan anggota dewasa muda;
e.    Kegiatan di alam terbuka;
f.    Sistem tanda kecakapan;
g.    Sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h.   Kiasan dasar;
(2)   Metode Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan. Keterkaitan itu terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan.
(3)   Metode Kepramukaan sebagai suatu sistem, terdiri atas unsur-unsur yang merupakan subsistem terpadu dan terkait, yang tiap unsurnya mempunyai fungsi pendidikan yang spesifik dan saling memperkuat serta menunjang tercapainya tujuan.


Pasal   21
Kode Kehormatan
(1)   Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(2)  Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Janji yang disebut Satya adalah:
a.    Janji yang diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan;
b.  Tindakan pribadi untuk mengikat diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan janji;
c.  Titik tolak memasuki proses pendidikan sendiri guna mengembangkan visi, mental, moral, ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisiknya, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat lingkungannya.
(3)  Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Ketentuan Moral yang disebut Darma adalah:
a.    Alat proses pendidikan sendiri yang progresif untuk mengembangkan budi pekerti luhur.
b.   Upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong anggota Gerakan Pramuka menemukan, menghayati, mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota.
c.    Landasan gerak Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan melalui kepramukaan yang kegiatannya mendorong Pramuka manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong;
d.   Kode Etik Organisasi dan satuan Pramuka, dengan landasan Ketentuan Moral disusun dan ditetapkan bersama aturan yang mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab dan penentuan putusan.
(4)  Kode Kehormatan Pramuka adalah Budaya Organisasi Gerakan Pramuka yang melandasi sikap, tingkah laku anggota Gerakan Pramuka dalam hidup dan kehidupan berorganisasi.     
(5)  Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya, yaitu:
a.  Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga terdiri atas:
1)  Janji yang disebut Dwisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Dwisatya Pramuka Siaga

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-       menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengikuti tatakrama keluarga.
-       setiap hari berbuat kebajikan.

2)   Ketentuan moral yang disebut Dwidarma selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Dwidarma Pramuka Siaga

1.   Siaga berbakti kepada ayah bundanya.
2.   Siaga berani dan tidak putus asa.
b.   Kode kehormatan bagi Pramuka Penggalang terdiri atas:
1)  Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Trisatya Pramuka Penggalang

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-       menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila
-       menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat
-       menepati Dasadarma.
2)   Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Dasadarma

Pramuka itu:

  1.            Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

  2.            Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
3.   Patriot yang sopan dan kesatria
4.   Patuh dan suka berMusyawarah
5.   Rela menolong dan tabah
6.   Rajin, terampil, dan gembira
7.   Hemat, cermat, dan bersahaja
8.   Disiplin, berani, dan setia
9.   Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
10.                       Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
      c.  Kode kehormatan bagi Pramuka Penegak terdiri atas:
1)   Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Trisatya Pramuka Penegak

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-       menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila
-       menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
-       menepati Dasadarma.
2)  Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Dasadarma

Pramuka itu:

      1.        Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

      2.        Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
      3.        Patriot yang sopan dan kesatria
      4.        Patuh dan suka berMusyawarah
      5.        Rela menolong dan tabah
      6.        Rajin, terampil, dan gembira
      7.        Hemat, cermat, dan bersahaja
      8.        Disiplin, berani, dan setia
      9.        Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
      10.   Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
d.  Kode Kehormatan bagi Pramuka Pandega terdiri atas:
1)   Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Trisatya Pramuka Pandega

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-       menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila
-       menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
-       menepati Dasa Darma.
2)  Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Dasadarma

Pramuka itu:

1.  Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2.  Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
3.  Patriot yang sopan dan kesatria
4.  Patuh dan suka berMusyawarah
5.  Rela menolong dan tabah
6.  Rajin, terampil, dan gembira
7.  Hemat, cermat, dan bersahaja
8.  Disiplin, berani, dan setia
9.  Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
10.  Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

e.    Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota dewasa terdiri atas:
1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Trisatya

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-          menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila
-          menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
-          menepati Dasadarma.
2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:

Dasadarma

Pramuka itu:

      1.        Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

      2.        Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
      3.        Patriot yang sopan dan kesatria
      4.        Patuh dan suka berMusyawarah
      5.        Rela menolong dan tabah
      6.        Rajin, terampil, dan gembira
      7.        Hemat, cermat, dan bersahaja
      8.        Disiplin, berani, dan setia
      9.        Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
      10.   Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
f.    Kesanggupan anggota dewasa untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik, dinyatakan dengan Ikrar  yang berbunyi sebagai berikut:

IKRAR

Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang, dan dengan penuh kesadaran serta rasa tanggung jawab atas kepentingan bangsa dan negara, kami Pembina Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/Pembina Profesional/ Pamong Saka/Instruktur Saka/Pimpinan Saka/Andalan/ Anggota Majelis Pembimbing …………..*) Gerakan Pramuka seperti tersebut dalam keputusan kwartir …………*)/Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka nomor ….…tahun ……… menyatakan bahwa kami :
-       menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan
-       akan bersungguh-sungguh melaksanakan tugas kewajiban kami sebagai Pembina Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/ Pembina Profesional/Pamong Saka/Instruktur Saka/Pimpin-an Saka/Andalan/Anggota Majelis Pembimbing ………..*) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik.

……...……………, … ….……..   …..

Pembina Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/ Pembina Profesional/Pamong Saka/ Instruktur Saka / Pimpinan Saka / Andalan / Anggota Majelis Pembimbing   ………………..*)

                                                           
        
                                                  
( ………………………………… )
Catatan :
-   coret yang tidak perlu
*) diisi Nasional, Daerah, Cabang, Ranting  atau Gugusdepan.

 

 Pasal   22

Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka

Kode Kehormatan dilaksanakan dengan:
a.   Menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
b.   Membina kesadaran berbangsa dan bernegara.
c.   Mengenal, memelihara dan melestarikan lingkungan beserta alam seisinya.
d.   Memiliki sikap kebersamaan, tidak mementingkan diri sendiri, baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat, membina persaudaraan dengan Pramuka sedunia.
e.   Hidup secara sehat jasmani dan rohani.
f.    Belajar mendengar, menghargai dan menerima pendapat/gagasan orang lain, membina sikap mawas diri, bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan dan persatuan serta membina diri dalam upaya bertutur kata dan bertingkah laku sopan, ramah dan sabar.
g.   Membiasakan diri memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun sosial, membina kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi/mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus asa.
h.   Kesediaan dan keikhlasan menerima tugas yang ditawarkan, sebagai upaya persiapan pribadi menghadapi masa depan, berupaya melatih keterampilan dan pengetahuan sesuai kemampuannya, riang gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan
i.    Bertindak dan hidup secara hemat, serasi dan tidak berlebihan, teliti, waspada dan tidak melakukan hal yang mubazir, dengan membiasakan hidup secara bersahaja sebagai persiapan diri agar mampu dan mau mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi.
j.    Mengendalikan dan mengatur diri, berani menghadapi tantangan dan kenyataan, berani dalam kebenaran, berani mengakui kesalahan, memegang teguh prinsip dan tatanan yang benar, taat terhadap aturan dan kesepakatan
k.   Membiasakan diri menepati janji, mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, kesediaan untuk bertanggungjawab atas segala tindakan dan perbuatan, bersikap jujur dalam hal perbuatan maupun materi.
l.        Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik, dalam upaya membuat gagasan dan menyelesaikan permasalahan, berhati-hati dalam bertindak, bersikap dan berbicara.

Pasal   23
Belajar Sambil Melakukan
Belajar Sambil Melakukan dilaksanakan dengan:
a.                  Kegiatan dalam kepramukaan dilakukan sebanyak mungkin praktek secara praktis dalam upaya memberikan bekal pengalaman dan keterampilan yang bermanfaat bagi anggota muda dan anggota dewasa muda.
b.      Mengarahkan perhatian anggota muda dan anggota dewasa muda untuk berbuat hal-hal nyata dan merangsangnya agar rasa keingintahuan akan hal-hal baru dan keinginan untuk berpartisipasi dalam segala kegiatan timbul, daripada hanya menjadi penonton.

Pasal   24
Sistem Berkelompok
(1)  Sistem berkelompok dilaksanakan agar anggota muda dan anggota dewasa muda memperoleh kesempatan belajar memimpin dan dipimpin, berorganisasi, memikul tanggungjawab, mengatur diri, menempatkan diri, bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan.
(2)  Kaum muda dikelompokkan dalam satuan gerak, yang masing-masing dipimpin oleh kaum muda sendiri, yang merupakan wadah kerukunan di antara mereka.

Pasal   25

Kegiatan Menantang dan Progresif serta Mengandung Pendidikan yang sesuai dengan Perkembangan Rohani dan Jasmani Anggota Muda dan Anggota Dewasa Muda

Pelaksanaan metode ini dilakukan dengan:
a.   Kegiatan yang menantang dan menarik minat kaum muda untuk menjadi Pramuka, sedangkan mereka yang telah menjadi Pramuka tetap terpikat dan mengikuti serta mengembangkan acara kegiatan tersebut.
b.   Kegiatan bersifat kreatif, inovatif dan rekreatif yang mengandung pendidikan, dengan maksud supaya melalui proses pendidikan akan dapat mengubah sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman serta meningkatkan penguasaan keterampilan dan kecakapan bagi setiap anggota muda dan anggota dewasa muda.
c.       Kegiatan yang memperhatikan Tiga Sokoguru dalam kepramukaan ialah modern, manfaat, taat asas.
d.      Kegiatan dilaksanakan secara terpadu dan bagi anggota muda dan anggota dewasa muda merupakan tahapan pengembangan kemampuan dan keterampilannya baik secara individu maupun kelompoknya.
e.   Pendidikan dalam kepramukaan dilaksanakan dalam tahapan peningkatan bagi kemampuan dan perkembangan individu maupun kelompok.
f.    Acara kegiatan yang disesuaikan dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota muda dan anggota dewasa muda, sehingga kepramukaan dapat diterima dengan mudah dan pasti oleh yang bersangkutan.
g.   Penggolongan anggota muda dan anggota dewasa muda menurut jenis kelamin, umur dan kemampuannya, dimaksudkan untuk memudahkan penyesuaian kegiatan dengan perkembangan rohani dan jasmaninya.
h.   Kegiatan yang diusahakan agar dapat mengembangkan bakat,   minat dan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik anggota Gerakan Pramuka, serta menunjang dan berfaedah bagi perkembangan diri pribadi, masyarakat dan lingkungannya.

Pasal   26
Kegiatan di Alam Terbuka
(1)                       Kegiatan di alam terbuka adalah kegiatan rekreasi edukatif dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan dan keamanan.
(2)                       Kegiatan di alam terbuka memberikan pengalaman adanya saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk melestarikannya, selain itu mengembangkan suatu sikap bertanggungjawab akan masa depan yang menghormati keseimbangan alam.
(3)                       Bagi anggota muda dan anggota dewasa muda menjaga lingkungan adalah hal yang utama yang harus ditaati dan dikenali sebagai aturan dasar dalam tiap kegiatan yang selaras dengan alam.
(4)                       Kegiatan di alam terbuka mengembangkan kemampuan diri mengatasi tantangan yang dihadapi, menyadari tidak ada sesuatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan, membina kerjasama dan rasa memiliki.

Pasal   27
Sistem Tanda Kecakapan
(1) Tanda kecakapan adalah tanda yang menunjukkan keterampilan dan kecakapan tertentu yang dimiliki seorang anggota muda dan anggota dewasa muda.
(2) Sistem tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang para Pramuka supaya berusaha memperoleh keterampilan dan kecakapan.
(3)  Setiap Pramuka wajib berusaha memperoleh keterampilan dan kecakapan yang berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.

Pasal   28
Sistem Satuan Terpisah Untuk Putera dan Puteri
Sistem Satuan Terpisah dilaksanakan sebagai berikut:
a.   Satuan Pramuka Puteri dibina oleh Pembina Puteri, satuan Pramuka Putera dibina oleh Pembina Putera.
b.   Tidak dibenarkan Satuan Pramuka Puteri dibina oleh Pembina Putera dan sebaliknya, kecuali Perindukan Siaga Putera dapat dibina oleh Pembina Puteri.
c.   Jika kegiatan itu diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan dijaga agar tempat perkemahan puteri dan tempat perkemahan putera terpisah; perkemahan puteri dipimpin oleh Pembina Puteri dan perkemahan putera dipimpin oleh Pembina Putera.

Pasal   29
Motto Gerakan Pramuka
(1)   Motto merupakan motto tetap dan tunggal, sebagai bagian terpadu proses pendidikan, disosialisasikan baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.
(2)   Motto Gerakan Pramuka adalah:
      “Satyaku kudarmakan,  Darmaku kubaktikan”.

Pasal   30
Kiasan Dasar
(1)   Penggunaan Kiasan Dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam Kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia dan perkembangannya yang mendorong kreativitas dan keikutsertaan dalam kegiatan.    Kiasan Dasar tidak hanya menarik, menantang, dan merangsang tetapi harus disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi dan kondisi anggota muda dan anggota dewasa muda.
(2)   Kiasan Dasar disusun atau dirancang untuk mencapai tujuan, dan sasaran pendidikan dalam Kepramukaan untuk tiap golongan serta merupakan proses Metode Kepramukaan yang bersifat tidak memberatkan anggota muda dan anggota dewasa muda tetapi memperkaya pengalaman.

 

 

 

BAB   V

ORGANISASI


Pasal   31
Gugusdepan
(1)   Gugusdepan adalah suatu kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan kepramukaan.
(2)   Gugusdepan lengkap merupakan pangkalan keanggotaan bagi anggota muda, anggota dewasa muda dan anggota dewasa serta wadah pembinaan bagi anggota muda dan anggota dewasa muda yang terdiri atas:
1)      Perindukan Siaga
2)      Pasukan Penggalang
3)      Ambalan Penegak
4)      Racana Pandega.
(3)   Anggota putera dan anggota puteri dihimpun secara terpisah dalam gugusdepan.
(4)   Anggota Gerakan Pramuka yang menyandang cacat dapat dihimpun dalam gudusdepan tersendiri atau dapat diintegrasikan ke dalam gugusdepan biasa.

 

Pasal   32

Satuan Karya Pramuka
(1)   Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan anggota muda dan anggota dewasa muda dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai aspirasi pemuda Indonesia dengan menerapkan prinsip dasar dan metode kepramukaan.
(2)  Kegiatan itu menghasilkan pengalaman,  tambahan pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan yang kelak menjadi bekal hidup anggota muda dan anggota dewasa muda.
(3)  Setiap Satuan Karya Pramuka mengkhususkan diri pada pengabdian di bidang tertentu berdasarkan spesialisasi atau keterampilan khusus.
(4)  Anggota Satuan Karya Pramuka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera dan puteri dari gugusdepan di wilayah ranting yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan gugusdepannya.
(5)   Satuan Karya Pramuka dibina oleh Kwartir Ranting/Cabang
(6)   Anggota Satuan Karya Pramuka wajib meneruskan pengetahuan dan kemampuannya kepada anggota lain di gugusdepannya sebagai Instruktur Muda.
(7)   Anggota Putera dan anggota Puteri dihimpun dalam satuan karya yang terpisah, masing-masing merupakan satuan karya yang berdiri sendiri.

 Pasal   33

Dewan Kerja Pramuka

(1)   Dewan Kerja Pramuka adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
(2)   Dewan Kerja Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
a.    Anggota Dewan Kerja Penegak dan Pandega Putera dan Puteri dalam jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega Putera dan Puteri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
b.   Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti kwartirnya.
c.    Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya.
d.   Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka adalah ex-officio anggota kwartir/andalan.
 
Pasal   34
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
(1)   Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah dan pelaksana pusat pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia anggota dewasa.
(2)   Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka dapat memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat.
(3)   Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah dan Nasional.
(4)   Kepala Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka adalah Pelatih Pembina Pramuka Mahir yang ex-officio sebagai andalan kwartir.

 Pasal   35

Kwartir Ranting
(1)   Kwartir Ranting selain menghimpun gugusdepan dan satuan karya yang ada di wilayah kerjanya juga merupakan pangkalan keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada pada jajarannya.
(2)   Kwartir Ranting merupakan jajaran yang berfungsi sebagai koordinator pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.
(3)   Kwartir Ranting dilengkapi dengan antara lain :
a.    Dewan Kerja Pramuka tingkat Ranting (DKR)
b.  Wadah Keanggotaan bagi anggota dewasa.

 Pasal   36
Kwartir Cabang
(1)   Kwartir Cabang selain menghimpun ranting-ranting yang ada di wilayah kerjanya juga menjadi pangkalan keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada di jajarannya.
(2)   Kwartir Cabang merupakan jajaran yang berfungsi sebagai pengendali operasional kegiatan Gerakan Pramuka dan administrasi pangkal. Dalam melaksanakan fungsinya ini, cabang melakukan pembinaan sampai ke tingkat gugusdepan dan satuan karya pramuka.
(3)   Kwartir Cabang dilengkapi dengan antara lain:
a.    Dewan Kerja Pramuka tingkat Cabang (DKC)
b.   Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Cabang (Lemdikacab)
c.    Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.
Pasal   37
Kwartir Daerah
(1)   Kwartir Daerah selain menghimpun cabang-cabang yang ada di wilayah kerjanya juga menjadi pangkalan keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada di jajarannya.
(2)   Kwartir Daerah merupakan jajaran yang berfungsi sebagai pengendali menejerial Gerakan Pramuka di tingkat daerah. Dalam melaksanakan fungsi ini, Kwartir Daerah melakukan pembinaan sampai ke tingkat ranting.
(3)   Kwartir Daerah dilengkapi dengan antara lain:
a.    Dewan Kerja Pramuka tingkat Daerah (DKD)
b.   Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah (Lemdikada)
c.    Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.


Pasal   38

Kwartir Nasional
(1)   Kwartir Nasional selain menghimpun daerah-daerah seluruh Indonesia juga menghimpun gugusdepan-gugusdepan di perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan menjadi pangkalan keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada dijajarannya.
(2)   Kwartir Nasional merupakan jajaran yang berfungsi sebagai pemegang kebijakan strategi Gerakan Pramuka. Dalam melaksanakan fungsi ini dilaksanakan pembinaan menejerial Kwartir Daerah.
(3)   Kwartir Nasional dilengkapi dengan antara lain :
a.    Dewan Kerja Pramuka tingkat Nasional (DKN)
b.   Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional (Lemdikanas)
c.    Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.


Pasal   39
Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka
(1)   Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh gugusdepan atau kwartir sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
a.    Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
b.   Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
(2)   Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
a.    Dewan Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri atas:
1)      Anggota Majelis Pembimbing;
2)      Andalan;
dibantu oleh staf kwartir.
b.   Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:
1)      Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan;
2)      Pembina Gugusdepan;
3)      Pembina Pramuka;

 Pasal   40

Pembantu Andalan
(1)  Ketua kwartir dapat mengangkat pembantu andalan yang bertugas untuk menangani hal-hal yang memerlukan keahlian khusus.
(2)  Masa bakti pembantu andalan sama dengan masa bakti kwartir.


Pasal   41

Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka

(1)  Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Ranting atau Musyawarah Gugusdepan dan bertugas untuk melakukan audit keuangan kwartir atau gugusdepan untuk dilaporkan kepada musyawarah.
(2)  Masa bakti Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka sama dengan masa bakti kwartir atau gugusdepan.


BAB   VI

ANGGOTA


Pasal   42

Anggota Biasa Gerakan Pramuka
Anggota Biasa Gerakan Pramuka terdiri atas anggota muda, anggota dewasa muda dan anggota dewasa

Pasal    43

Anggota Muda
(1)   Anggota muda adalah anggota biasa yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak.
(2)   Pramuka Siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, Pramuka Penggalang berusia 11 tahun sampai dengan 15 tahun, Pramuka Penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun.
(3)   Anggota muda yang sudah menikah digolongkan menjadi anggota dewasa Gerakan Pramuka.
(4)   Anggota muda sebelum menjadi anggota disebut calon anggota.
(5)   Anggota muda yang menyandang cacat disebut Pramuka Luar Biasa.
(6)   Pramuka Penegak yang diangkat menjadi Pembantu Pembina, atau Instruktur tidak meninggalkan statusnya sebagai anggota muda.
(7)   Pramuka Penegak dapat diangkat oleh pembinanya sebagai Instruktur Muda di gugusdepannya.
(8)   Untuk dapat dilantik sebagai anggota Gerakan Pramuka, anggota muda telah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum tingkat pertama dari golongannya.
(9)   Pelantikan anggota muda dilakukan oleh Pembina Pramuka di satuan masing-masing dengan mengucapkan Dwisatya bagi Pramuka Siaga atau Trisatya bagi Pramuka Penggalang dan Pramuka Penegak.

Pasal   44

Anggota Dewasa Muda
(1)   Anggota Dewasa Muda adalah anggota biasa yaitu Pramuka Pandega.
(2)   Anggota Dewasa Muda sebelum menjadi Pramuka Pandega pernah menjadi anggota Pramuka Penggalang/Pramuka Penegak melalui proses pendadaran.
(3)   Pramuka Pandega berusia 21 tahun sampai dengan 25 tahun.
(4)   Anggota Dewasa Muda yang sudah menikah digolongkan menjadi Anggota Dewasa Gerakan Pramuka.
(5)   Anggota Dewasa Muda yang menyandang cacat disebut Pramuka Luar Biasa.
(6)   Pramuka Pandega yang diangkat menjadi Pembina Pramuka, Instruktur atau pembantu andalan meninggalkan statusnya sebagai Anggota Dewasa Muda.
(7)   Pramuka Pandega dapat diangkat oleh pembinanya sebagai Instruktur Muda dalam gugusdepannya tanpa meninggalkan statusnya sebagai anggota dewasa muda.
(8)   Pelantikan Anggota Dewasa Muda dilakukan oleh Pembina Pramuka di satuan masing-masing dengan mengucapkan Trisatya Pramuka Pandega

Pasal   45

Anggota Dewasa
(1)   Anggota Dewasa adalah anggota biasa yang terdiri dari:
a.       Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka.
b.      Pelatih Pembina Pramuka.
c.       Pembina Profesional.
d.      Pamong Saka dan Instuktur Saka.
e.       Pimpinan Saka.
f.       Andalan dan pembantu andalan.
g.       Anggota Majelis Pembimbing.
(2)   Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka diatur sebagai berikut:
a.    Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia  17 tahun.
b.   Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia  20 tahun.
c.    Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia  25 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
d.   Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia 28 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Pandega sekurang-kurangnya 26 tahun.
(3)   Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing sekurang-kurangnya berusia 26 tahun, kecuali Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka yang ex-officio menjadi anggota kwartir/andalan.
(4)   Anggota Dewasa berstatus sebagai:
a.    Pembina Pramuka, sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan membina anggota muda secara aktif.
b.   Pelatih Pembina Pramuka, sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD).
c.    Pembina Profesional, seorang yang berlatarbelakang pendidikan akademisi dan keahlian dalam suatu bidang ilmu dan berpengalaman sebagai pelatih pembina pramuka.
d.   Pamong Saka, sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD).
e.    Instruktur Saka, seseorang yang mempunyai pengetahuan, keterampilan dan keahlian khusus di bidang kejuruan tertentu.
f.    Pimpinan Saka sekurang-kurangnya telah mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan dan berpengalaman di bidang kesakaannya.
g.    Andalan dan pembantu andalan sekurang-kurangnya mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan.
h.   Anggota Majelis Pembimbing, sekurang-kurangnya mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan.
(5)   Pelantikan:
a.    Pelantikan Pembina Pramuka dan Pelatih Pembina Pramuka dilakukan oleh Ketua Kwartir Cabang yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar.
b.   Pelantikan Pamong Saka dan Instruktur Saka dilakukan oleh Ketua Kwartir Cabang yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar
c.    Pelantikan Pimpinan Saka dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar.
d.   Pelantikan andalan dan pembantu andalan dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar.
e.    Pelantikan Ketua Kwartir yang telah disahkan dengan Keputusan Musyawarah Gerakan Pramuka kwartir jajarannya dilakukan oleh Ketua Presidium Pimpinan Musyawarah Kwartir jajarannya atas limpahan wewenang Musyawarah Gerakan Pramuka.
f.    Pelantikan Pembina Profesional dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar.
g.    Pelantikan Ketua Majelis Pembimbing dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran di atasnya, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar. Kecuali Ketua Majelis Pembimbing Nasional yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
h.   Pelantikan Anggota Majelis Pembimbing yang telah disahkan dengan keputusan kwartir jajaran di atasnya dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing jajaran masing-masing, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar. Kecuali Anggota Majelis Pembimbing Nasional yang dilantik dan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
(6)   Pengukuhan Kepengurusan Gerakan Pramuka dilakukan setelah Pelantikan:
a.       Pengukuhan Pengurus Gugusdepan Pramuka yang terdiri dari Pembina Gugusdepan, Pembina Satuan, Pembantu Pembina Satuan, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Ambalan Penegak, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Racana Pandega, dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan.
b.      Pengukuhan Pengurus Kwartir Ranting yang terdiri dari Ketua Kwartir Ranting, Wakil Ketua Kwartir Ranting, Andalan, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Ranting, dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Ranting.
c.       Pengukuhan Pengurus Kwartir Cabang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Andalan, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Cabang, dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Cabang.
d.      Pengukuhan Pengurus Kwartir Daerah yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Andalan, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Daerah, dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Daerah.
e.       Pengukuhan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Bendahara, Sekretaris Jenderal, Andalan, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Nasional, dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
f.       Pengukuhan Pengurus Dewan Kerja Pramuka serta Pelantikannya dilakukan oleh Ketua jajaran kwartir yang bersangkutan.
(7)   Orang tua anggota muda dan anggota dewasa muda dapat berperanserta dalam Gerakan Pramuka untuk membimbing putra-putrinya dalam pelaksanaan kegiatan kepramukaan di lingkungan keluarga maupun di lingkungan tempat tinggalnya tanpa berkedudukan sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka.


Pasal   46

Anggota Kehormatan
(1)   Yang dapat menjadi anggota kehormatan Gerakan Pramuka adalah orang dewasa yang terdiri atas:
a.    Pandu dan Pramuka purna bakti
b.   Orang-orang yang berjasa kepada Gerakan Pramuka dan Kepramukaan
c.    Orang-orang yang bersimpati kepada Gerakan Pramuka termasuk karyawan kwartir.
(2)   Pandu dan Pramuka purna bakti yang akan menjadi Anggota Kehormatan Gerakan Pramuka wajib mengisi formulir yang telah disediakan.
(3)   Orang-orang yang berjasa kepada Gerakan Pramuka dan Kepramukaan menjadi anggota kehormatan atas permintaan kwartir yang bersangkutan.
(4)   Orang-orang yang bersimpati kepada Gerakan Pramuka dan Kepramukaan menjadi Anggota Kehormatan Gerakan Pramuka atas permintaan kwartir yang bersangkutan.
(5)   Anggota Kehormatan Gerakan Pramuka diangkat oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.

 Pasal   47

Anggota Tamu
(1)   Anggota tamu adalah Warga Negara Asing yang ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan di lingkungan Gerakan Pramuka.
(2)   Prosedur keikutsertaan anggota tamu diserahkan kepada satuan atau kwartir yang bersangkutan.

Pasal   48

Hak dan Kewajiban Anggota

(1)   Setiap anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik mempunyai hak:
a.    Mendapatkan Kartu Tanda Anggota Pramuka (KTA).
b.   Mengenakan Seragam Pramuka.
c.    Memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi.
d.   Mengadakan pembelaan dan perlindungan.
(2)  Setiap anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik mempunyai kewajiban:
      a.  Melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan mentaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.
      b.  Membayar iuran anggota Pramuka
      c.  Menjunjung tinggi harkat dan martabat organisasi Gerakan Pramuka.
(3)   Anggota kehormatan Gerakan Pramuka berkewajiban untuk memahami, mentaati, dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Kehormatan, dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.


Pasal   49

Pemberhentian Anggota
(1)   Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir karena:
a.    Permintaan sendiri;
b.   Meninggal dunia;
c.    Diberhentikan;
(2)   Anggota Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan penilaian Dewan Kehormatan jika:
a.    Melanggar kode kehormatan Gerakan Pramuka;
b.  Merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
(3)   Pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka diusulkan oleh gugusdepan atau kwartirnya dan ditetapkan oleh kwartir yang mengangkatnya.

 

Pasal    50
Pembelaan Anggota
Anggota Gerakan Pramuka yang akan diberhentikan karena melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka, berhak membela dirinya dalam sidang dewan kehormatan di kwartir/ gugusdepan yang bersangkutan.



Pasal    51
Rehabilitasi  Anggota
(1)   Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan berdasarkan Ayat (2) Pasal 49 Anggaran Rumah Tangga ini dapat mengajukan permohonan menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya.
(2)   Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka berdasarkan Ayat (1) pasal ini, dilakukan dengan persetujuan dewan kehormatan di kwartir/gugusdepan yang bersangkutan.


 BAB   VII

PRAMUKA UTAMA



Pasal    52
Pramuka Utama
(1)   Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama Gerakan Pramuka.
(2)   Pramuka Utama merupakan kedudukan kehormatan tertinggi dalam Gerakan Pramuka.




BAB   VIII
KEPENGURUSAN

Pasal    53
Kwartir
(1)   Kwartir adalah pusat pengelolaan Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh pengurus kwartir yang terdiri atas para andalan, dengan susunan sebagai berikut:
a.    Seorang Ketua.
b.   Beberapa orang Wakil Ketua yang merangkap sebagai Ketua Bidang.
c.    Seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang Sekretaris untuk jajaran kwartir yang lain.
d.   Beberapa orang anggota.
(2)  Ketua Kwartir dapat dipilih kembali, sebanyak-banyaknya untuk dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(3)  Selama belum terbentuk pengurus kwartir yang baru sebagai hasil musyawarah, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip.
Hal-hal yang prinsip meliputi:
a.  Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.  Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.  Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf;
d.  Mengubah status kekayaan kwartir.
(4)  Kwartir menetapkan andalan urusan yang dikelompokkan dalam bidang-bidang yang bertugas memperlancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan kwartir.
(5)  Kwartir menyusun suatu staf yang terdiri atas karyawan yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional dan oleh Sekretaris untuk jajaran kwartir lainnya.
(6)  Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan Satuan Karya Pramuka, setiap kwartir membentuk Pimpinan Satuan Karya Pramuka yang Ketuanya adalah ex-officio anggota kwartir/andalan.
(7)  Pengurus kwartir terdiri dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.
(8)  Pengurus kwartir yang merupakan andalan setidaknya aktif dalam kepengurusan kwartir/gugusdepan 5 tahun terakhir.


Pasal   54

Pelaksana Harian Ketua Kwartir
Apabila Ketua Kwartir berhalangan, maka Ketua Kwartir menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk mewakili Ketua Kwartir selaku Pelaksana Harian.

Pasal    55

Pergantian Pengurus Kwartir Antarwaktu

Dalam hal andalan tidak dapat menjalankan tugasnya karena berbagai sebab, sehingga mengakibatkan kekosongan maka kwartir mengadakan Rapat Paripurna Andalan untuk menetapkan penggantian antarwaktu terhadap andalan yang bersangkutan. Penggantian ini dilaporkan dan/atau dikonsultasikan dengan Ketua Majelis Pembimbing Kwartir jajaran yang bersangkutan. Pengesahan penggantian dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.

 Pasal   56

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Nasional

(1)                       Kwartir Nasional mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.    Memimpin Gerakan Pramuka selama masa bakti Kwartir Nasional;
b.   Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan melaksanakan keputusan Musyawarah Nasional;
c.    Menetapkan hal-hal yang tidak diatur dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Musyawarah Nasional dalam bentuk keputusan Kwartir Nasional;
d.   Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, dan keputusan Kwartir Nasional;
e.    Membina dan membantu Kwartir Daerah, gugusdepan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan satuan karya;
f.    Berhubungan dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Nasional;
g.    Berhubungan dan bekerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Nasional;
h.   Bekerjasama dengan badan/organisasi di luar negeri, yang program dan tujuannya sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
i.     Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada Musyawarah Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
j.     Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Nasional.
(2)                       Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional.


Pasal   57
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Daerah
(1)                       Kwartir Daerah mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.    Memimpin Gerakan Pramuka di daerahnya selama masa bakti Kwartir Daerah;
b.   Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, keputusan Kwartir Nasional, dan keputusan Musyawarah Daerah;
c.    Membina dan membantu Kwartir Cabang di wilayah daerahnya, termasuk pembinaan gugusdepan dan satuan karya;
d.   Berhubungan dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Daerahnya;
e.    Berhubungan dan bekerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat daerah, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Daerah;
f.    Menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerahnya;
g.    Menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Daerah kepada Musyawarah Daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h.   Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Daerah.
(2)           Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Daerah bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah.

Pasal   58

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Cabang
(1)                       Kwartir Cabang mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.    Memimpin Gerakan Pramuka di cabangnya selama masa bakti Kwartir Cabang;
b.   Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, keputusan Kwartir Nasional, keputusan Musyawarah Daerah, keputusan Kwartir Daerah, dan keputusan Musyawarah Cabang;
c.    Membina dan membantu Kwartir Ranting di wilayah cabangnya, termasuk pembinaan gugusdepan dan satuan karya;
d.   Berhubungan dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Cabangnya;
e.    Berhubungan dan bekerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat cabang, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Cabang;
f.    Menyampaikan laporan kepada Kwartir Daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabangnya;
g.    Menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Cabang kepada Musyawarah Cabang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h.   Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Cabang.
(2)   Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang.



Pasal   59
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Ranting
(1)                       Kwartir Ranting mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.    Mengelola Gerakan Pramuka di rantingnya selama masa bakti Kwartir Ranting.
b.   Melaksanakan ketetapan Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Ranting dan ketentuan lain yang berlaku.
c.    Membina dan membantu para pembina pramuka di gugusdepan dan para pamong satuan karya.
d.   Berhubungan dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Rantingnya;
e.    Berhubungan dan bekerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat ranting, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Ranting.
f.    Menyampaikan laporan kepada Kwartir Cabang dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di rantingnya.
g.    Menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada Musyawarah Ranting sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h.   Membuat laporan tahunan, termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Ranting.
(2)                       Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Ranting bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting.

 

 Pasal    60

Gugusdepan
(1)   Gugusdepan dikelola secara kolektif oleh Pembina Gugusdepan yang terdiri dari Ketua Gugusdepan dibantu oleh pembina satuan dan pembantu pembina satuan.
(2)   Ketua Gugusdepan dipilih dari para Pembina Pramuka yang ada dalam gugusdepan yang bersangkutan pada Musyawarah Gugusdepan.



Pasal   61

Tugas dan Tanggungjawab Pembina Gugusdepan

(1)  Pembina Gugusdepan mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.    Mengelola gugusdepannya selama masa bakti gugusdepan.
b.   Melaksanakan ketetapan Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Gugusdepan dan ketentuan lain yang berlaku.
c.    Meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka dalam gugusdepannya.
d.   Membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan, dan keuangan gugusdepan.
e.    Menyelenggarakan kepramukaan di dalam gugusdepannya dengan memberdayakan sumber daya gugusdepannya.
f.    Mengkoordinasikan pembina satuan, dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Gugusdepan dan orang tua anggota muda dan anggota dewasa muda.
g.    Menjadikan semua anggota gugusdepannya sebagai insan kehumasan gerakan pramuka.
h.   Bekerjasama dengan tokoh masyarakat di lingkungannya, dengan bantuan Majelis Pembimbing Gugusdepan;
i.     Menyampaikan laporan tahunan kepada Kwartir Rantingnya dengan tembusannya kepada Kwartir Cabang tentang perkembangan gugusdepannya.
j.     Menyampaikan pertanggungjawaban gugusdepan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)  Dalam melaksanakan tugasnya Pembina Gugusdepan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugusdepan.

Pasal   62

Satuan Karya Pramuka

(1)   Satuan Karya Pramuka (Saka) dikelola oleh Pimpinan Saka dan Pamong Saka dengan dibantu oleh beberapa Instruktur Saka dengan dukungan Majelis Pembimbing Saka.
(2)   Pamong Saka ditetapkan dan dilantik oleh Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang dari para Pembina Pramuka yang ada di wilayah kerjanya dan secara ex-officio menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya di Kwartir Ranting atau Kwartir Cabangnya.

 Pasal   63

Tugas dan Tanggungjawab Pimpinan Saka dan Pamong Saka
(1)  Pimpinan Saka mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.    Membantu kwartir dalam menentukan kebijaksanaannya mengenai pemikiran, perencanaan dan petunjuk teknis tentang kegiatan satuan karya.;
b.   Melaksanakan program kegiatan satuan karya yang telah ditentukan oleh kwartirnya;
c.    Membantu kwartir melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka;
d.   Mengadakan hubungan dengan instansi atau badan lain yang berkaitan dengan sakanya, melalui kwartirnya;
e.    Bertanggungjawab atas pelaksanaan kebijakan kwartir tentang kegiatan sakanya;
f.    Melaksanakan koordinasi antara Pimpinan Saka di semua jajaran di wilayah kerjanya;
g.    Memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan saka kepada kwartirnya;
h.   Pimpinan Saka dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada kwartir yang bersangkutan.
(2)  Pamong Saka mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.    Mengelola pembinaan dan pengembangan Sakanya;
b.   Menjadi Pembina Saka dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Sakanya;
c.    Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan sakanya;
d.   Mengadakan hubungan, konsultasi dan kerjasama yang baik dengan Pimpinan Saka, kwartir, Majelis Pembimbing, gugusdepan dan saka lainnya;
e.    Mengkoordinasikan instruktur dengan Dewan Kerja Saka yang ada dalam sakanya;
f.    Menjadi anggota Pimpinan Saka di kwartirnya dengan baik dan bertanggung-jawab;
g.    Menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan dalam kegiatan pembinaan sakanya;
h.   Melaporkan perkembangan sakanya kepada kwartir dan Pimpinan Saka yang bersangkutan.

Pasal   64

Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
(1)   Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(2)   Susunan Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.    Seorang Ketua;
b.   Seorang Wakil Ketua;
c.    Seorang Sekretaris;
d.   Beberapa orang anggota
(3)   Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dibentuk dan disahkan oleh Musyawarah Gerakan Pramuka.
(4)   Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.





BAB   IX

BIMBINGAN



Pasal   65

Majelis Pembimbing
(1)   Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap gugusdepan, satuan karya dan kwartir membentuk Majelis Pembimbing.
(2)   Majelis Pembimbing  adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan finansial kepada gudep/satuan/kwartir bersangkutan.
(3)   Majelis Pembimbing bersidang sesuai dengan kebutuhan, dan ditentukan oleh Ketua Majelis Pembimbing.
(4)   Mejelis Pembimbing wajib mengadakan rapat konsultasi secara periodik dengan gudep/satuan/kwartir bersangkutan.
(5)   Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka ada di tingkat Satuan Karya Pramuka.


Pasal   66

Organisasi Majelis Pembimbing

(1)   Majelis Pembimbing Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka berasal dari unsur-unsur orang tua anggota muda dan anggota dewasa muda/anggota saka dan tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan/saka yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
(2)   Majelis Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh masyarakat pada tingkat masing-masing yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
(3)   Pembina Gugusdepan, Pamong Saka dan Ketua Kwartir secara ex-officio menjadi anggota Majelis Pembimbing bersangkutan.
(4)   Majelis Pembimbing terdiri atas:
a.    Seorang Ketua;
b.   Seorang Wakil Ketua;
c.    Seorang Sekretaris;
d.   Seorang  Ketua Harian;
e.    Beberapa orang anggota;
(5)   Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka dipilih dari antara anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka yang ada. Untuk jajaran ranting, cabang, dan daerah Ketua Majelis Pembimbing dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat, sedangkan untuk tingkat nasional Ketua Majelis Pembimbing Nasional dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.


Pasal   67

Tata Kerja
(1)   Majelis Pembimbing mengadakan hubungan timbal-balik secara periodik dengan gugusdepan, satuan karya pramuka dan kwartir yang bersangkutan.
(2)   Majelis Pembimbing mengadakan Rapat Majelis Pembimbing sekurang-kurangnya sekali dalam waktu satu tahun.



BAB   X

MUSYAWARAH, RAPAT KERJA DAN REFERENDUM


Pasal   68

Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa

(1)  Di dalam Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Nasional.
(2)           Musyawarah Nasional diadakan lima tahun sekali.
(3)           Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
(4)  Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Kwartir Daerah.
(5)  Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur sebagai berikut:
a.    Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Nasional atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Kwartir Daerah yang ada, yang harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Nasional dengan disertai alasan yang jelas.
b.   Selambatnya enam bulan setelah usul tertulis diterima maka Kwartir Nasional wajib mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa

Pasal   69
Peserta Musyawarah Nasional dan
Musyawarah Nasional Luar Biasa
(1)  Peserta Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa terdiri atas utusan pusat dan daerah.
(2)  Utusan pusat berjumlah delapan orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Nasional, diantaranya adalah seorang Ketua Dewan Kerja Nasional dan dua orang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Nasional.
(3)  Utusan daerah berjumlah delapan orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Daerah, diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Daerah dan dua orang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Daerah yang ada unsur cabangnya.
(4)  Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah masing-masing harus berusaha supaya perutusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5)  Perutusan pusat dan daerah masing-masing mempunyai hak satu suara.
(6)   Pada Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa, anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau dapat disalurkan lewat perutusan pusat atau daerah.

Pasal   70
Acara Musyawarah Nasional
(1)Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:
a.    Penyampaian Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b.   Penetapan Rencana Strategik Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya.
c.    Penetapan Formatur dan Ketua Kwartir Nasional untuk masa bakti berikutnya.
d.   Pelantikan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
e.    Penetapan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
(2)   Acara Musyawarah Nasional lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
(3)   Acara Pertanggungjawaban Kwartir Nasional termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.
(4)   Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Nasional selama masa baktinya, yang dibuat oleh Kwartir Nasional dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum diajukan kepada Musyawarah Nasional harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka.

Pasal   71
Pemilihan Ketua Kwartir Nasional
(1)   Musyawarah Nasional menetapkan Ketua Kwartir Nasional untuk masa bakti berikutnya.
(2)   Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Musyawarah Nasional, Kwartir Nasional menyampaikan kepada Kwarda-Kwarda nama-nama calon Ketua Kwartir Nasional yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Kwartir Nasional.
(3)   Musyawarah Nasional memilih secara langsung Ketua Kwartir Nasional dan tim formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih untuk membentuk Kwartir Nasional.
(4)   Tim formatur sekurang-kurangnya lima orang di luar Ketua dan sebanyak-banyaknya tujuh orang, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Nasional, Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah.
(5)   Tim formatur dalam waktu tiga bulan membentuk pengurus Kwartir Nasional baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk disahkan dan dilantik.
(6)   Ketua Kwartir Nasional sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(7)   Kwartir Nasional lama, sejak selesainya Musyawarah Nasional sampai dengan dilantiknya Kwartir Nasional baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.


Pasal   72
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Nasional atau
Musyawarah Nasional Luar Biasa
(1)   Usul Kwartir Daerah harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Nasional  selambat-lambatnya enam bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Nasional.
(2)  Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Musyawarah Nasional,  Kwartir Nasional harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Nasional  dan menyampaikan kepada semua Kwartir Daerah.
(3)  Usul dan bahan Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.


Pasal   73
Pimpinan Musyawarah Nasional dan
 Musyawarah Nasional Luar Biasa
Musyawarah Nasional dan  Musyawarah Nasional Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Nasional tersebut, dan terdiri atas unsur-unsur pusat dan daerah.



Pasal   74
Pengambilan Keputusan Musyawarah Nasional dan
Musyawarah Nasional Luar Biasa
(1)   Keputusan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)  Jika tidak dicapai mufakat:
a.    Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara.
b.   Keputusan adalah sah apabila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.
(3)  Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan, kecuali jika pimpinan musyawarah menganggap perlu pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tertulis dan rahasia.
        

Pasal   75
Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa
(1)  Di dalam setiap daerah Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Daerah.
(2)  Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.
(3)  Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
(4)  Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah Kwartir Cabangnya.
(5)  Musyawarah Daerah Luar Biasa diatur sebagai berikut:
a.    Musyawarah Daerah Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Daerah atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Kwartir Cabang yang ada di daerah itu dan harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Daerah dengan disertai alasan yang jelas.
b.   Selambatnya empat bulan setelah usul tertulis diterima maka Kwartir Daerah wajib mengadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa


Pasal   76
Peserta Musyawarah Daerah dan
Musyawarah Daerah Luar Biasa
(1)  Peserta Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa terdiri atas utusan daerah dan cabang.
(2)  Utusan daerah terdiri atas enam orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Daerah, diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Daerah dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Daerah.
(3)  Utusan cabang terdiri atas enam orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Cabang seorang di antaranya adalah Ketua Dewan Kerja Cabang dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Cabang.
(4)  Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang masing-masing harus berusaha supaya utusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5)  Perutusan daerah dan cabang masing-masing berhak satu suara.
(6)  Pada Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa, anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau dapat disalurkan lewat perutusan daerah atau cabang.

Pasal   77
Acara Musyawarah Daerah
(1)   Acara pokok Musyawarah Daerah adalah:
a.    Pertanggungjawaban Kwartir Daerah selama masa bakti termasuk pertanggung-jawaban keuangan.
b.   Menetapkan Rencana Kerja Kwartir Daerah untuk masa bakti berikutnya.
c.    Menetapkan Formatur dan Ketua Kwartir Daerah untuk masa bakti berikutnya.
d.   Pelantikan Ketua Kwartir Daerah terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Daerah.
(2)   Acara Musyawarah Daerah lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
(3)   Acara pertanggungjawaban Kwartir Daerah termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.
(4)   Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Daerah selama masa baktinya, yang dibuat oleh Kwartir Daerah dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum diajukan kepada Musyawarah Daerah harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir Daerah.


Pasal   78
Pemilihan Ketua Kwartir Daerah
(1)   Musyawarah Daerah menetapkan Ketua Kwartir Daerah untuk masa bakti berikutnya.
(2)   Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Musyawarah Daerah, Kwartir Daerah menyampaikan kepada Kwarcab-Kwarcab nama-nama calon Ketua Kwartir Daerah yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Kwartir Daerah.
(3)   Musyawarah Daerah memilih secara langsung Ketua Kwartir Daerah dan tim formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Daerah terpilih untuk membentuk Kwartir Daerah.
(4)  Tim formatur sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Daerah, Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang.
(5)  Tim formatur dalam waktu satu bulan membentuk pengurus Kwartir Daerah baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Nasional untuk disahkan.
(6)  Ketua Kwartir Daerah sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(7)  Kwartir Daerah lama, sejak selesainya Musyawarah Daerah sampai dengan dilantiknya Kwartir Daerah baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.


Pasal   79
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Daerah atau
Musyawarah Daerah Luar Biasa
(1)  Usul Kwartir Cabang harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa.
(2)   Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa dilaksanakan, Kwartir Daerah harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Daerah dan menyampaikan kepada semua Kwartir Cabang dalam wilayahnya.
(3)  Usul dan bahan Musyawarah Daerah Luar Biasa diatur oleh Kwartir Daerah Gerakan Pramuka.


Pasal   80
Pimpinan Musyawarah Daerah
Musyawarah Daerah dan  Musyawarah Daerah Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Daerah tersebut, dan terdiri atas unsur-unsur daerah dan cabang.


Pasal   81
Pengambilan Keputusan Musyawarah Daerah
(1)  Keputusan Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa dicapai atas dasar Musyawarah untuk mufakat.
(2)  Jika tidak dicapai mufakat:
a.    Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara.
b.   Keputusan adalah sah apabila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.
(3)  Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan kecuali jika pimpinan Musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tertulis dan rahasia.
(4)  Keputusan Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, dan Keputusan Kwartir Nasional.

Pasal   82
Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa
(1)  Di dalam setiap cabang Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Cabang.
(2)  Musyawarah Cabang diadakan lima tahun sekali.
(3)  Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di atara dua waktu Musyawarah Cabang dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
(4)  Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kuranya dua pertiga jumlah Kwartir Ranting.
(5)  Musyawarah Cabang Luar Biasa diatur sebagai berikut:
      a.  Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Cabang atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Kwartir Ranting yang ada di cabang itu dan harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Cabang dengan disertai alasan yang jelas.
      b.  Selambatnya dua bulan setelah usul tertulis diterima maka Kwartir Cabang wajib mengadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
        
Pasal   83
Peserta Musyawarah Cabang dan
Musyawarah Cabang Luar Biasa
(1)  Peserta Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa terdiri atas utusan cabang dan ranting
(2)  Utusan cabang terdiri atas tujuh orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Cabang, diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Cabang dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Cabang.
(3)  Utusan ranting terdiri atas tujuh orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Ranting, diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Ranting.
(4)  Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting masing-masing harus berusaha supaya utusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5)  Perutusan cabang dan ranting masing-masing berhak satu suara.
(6)  Pada Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa, anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau dapat disalurkan lewat perutusan cabang atau ranting.

Pasal   84
Acara Musyawarah Cabang
(1)  Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:
a.       Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa bakti termasuk pertanggung-jawaban keuangan.
b.      Menetapkan Rencana Kerja Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.
c.       Menetapkan formatur dan Ketua Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.
d.      Pelantikan Ketua Kwartir Cabang terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Cabang.          
(2)  Acara Musyawarah Cabang lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
(3)  Acara pertanggungjawaban Kwartir Cabang termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.
(4)  Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Cabang selama masa baktinya, yang dibuat oleh Kwartir Cabang dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum diajukan kepada Musyawarah Cabang harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir Cabang.

Pasal   85
Pemilihan Ketua Kwartir Cabang
(1)   Musyawarah Cabang menetapkan Ketua Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.
(2)   Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Cabang, Kwartir Cabang menyampaikan kepada Kwarran-Kwarran nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Kwartir Cabang.
(3)   Musyawarah Cabang memilih secara langsung tim formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Cabang terpilih untuk membentuk Kwartir Cabang.
(4)  Tim formatur sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Cabang, Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting.
(5)  Tim formatur dalam waktu satu bulan membentuk pengurus Kwartir Cabang baru, yang  selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Daerah untuk disahkan.
(6)  Ketua Kwartir Cabang sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(7)  Kwartir Cabang lama, sejak selesainya Musyawarah Cabang sampai dengan dilantiknya Kwartir Cabang baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.

Pasal   86
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Cabang atau
Musyawarah Cabang Luar Biasa
(1)   Usul Kwartir Ranting harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa.
(2)   Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa dilaksanakan, Kwartir Cabang harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Cabang dan menyampaikan kepada semua Kwartir Ranting dalam wilayahnya.
(3)   Usul dan bahan Musyawarah Cabang Luar Biasa diatur oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.

Pasal   87
Pimpinan Musyawarah Cabang
Musyawarah Cabang dan  Musyawarah Cabang Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Cabang tersebut, dan terdiri atas unsur-unsur cabang dan ranting.


Pasal   88
Pengambilan Keputusan Musyawarah Cabang
(1)  Keputusan Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)  Jika tidak dicapai mufakat:
a.    Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara.
b.   Keputusan adalah sah apabila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.
(3)  Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan kecuali jika pimpinan Musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tertulis dan rahasia.
(4)  Keputusan Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional/Daerah, dan Keputusan Kwartir Nasional/Daerah yang bersangkutan.


Pasal   89
Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa
(1)  Di dalam setiap ranting Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Ranting.
(2)  Musyawarah Ranting diadakan tiga tahun sekali
(3)  Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Ranting dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
(4)  Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah gugusdepan di rantingnya.
(5)  Musyawarah Ranting Luar Biasa diatur sebagai berikut:
      a.  Musyawarah Ranting Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Ranting atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah gugusdepan yang ada di ranting itu dan harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Ranting dengan disertai alasan yang jelas.
      b.  Selambatnya dua bulan setelah usul tertulis diterima maka Kwartir Ranting wajib mengadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.



Pasal   90
Peserta Musyawarah Ranting dan
Musyawarah Ranting Luar Biasa
(1)  Peserta Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa terdiri atas utusan ranting dan gugusdepan.
(2)  Utusan ranting terdiri atas enam orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Ranting, di antaranya adalah Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Ranting.
(3)  Utusan gugusdepan terdiri atas empat orang yang diberi kuasa oleh Pembina Gugusdepan, seorang di antaranya adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di gugusdepan yang bersangkutan dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing gugusdepan.
(4)  Kwartir Ranting dan gugusdepan masing-masing harus berusaha supaya utusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5)  Perutusan ranting dan gugusdepan masing-masing berhak satu suara.
(6)  Pada Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau dapat disalurkan lewat perutusan ranting atau gugusdepan.


Pasal   91
Acara Musyawarah Ranting
(1)  Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:
a.    Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa bakti termasuk pertanggung-jawaban keuangan.
b.   Menetapkan Rencana Kerja Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.
c.    Menetapkan formatur dan Ketua Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.
d.   Pelantikan Ketua Kwartir Ranting terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Ranting.
(2)  Acara Musyawarah Ranting lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
(3)  Acara pertanggungjawaban Kwartir Ranting termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.
(4)  Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Ranting selama masa baktinya, yang dibuat oleh Kwartir Ranting dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum diajukan kepada Musyawarah Ranting harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting.


Pasal   92
Pemilihan Ketua Kwartir Ranting
(1)   Musyawarah Ranting menetapkan Ketua Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.
(2)   Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Ranting, Kwartir Ranting menyampaikan kepada gugusdepan-gugusdepan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Kwartir Ranting.
(3)   Musyawarah Ranting memilih secara langsung Ketua Kwartir Ranting dan tim formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Ranting terpilih untuk membentuk Kwartir Ranting.
(4)   Tim formatur sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Ranting, Kwartir Ranting dan gugusdepan.
(5)   Tim formatur dalam waktu satu bulan membentuk pengurus Kwartir Ranting baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Cabang untuk disahkan.
(6)   Ketua Kwartir Ranting sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(7)   Kwartir Ranting lama, sejak selesainya Musyawarah Ranting sampai dengan dilantiknya Kwartir Ranting baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.



Pasal   93
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Ranting atau
Musyawarah Ranting Luar Biasa
(1)   Usul gugusdepan harus diajukan secara tertulis oleh Pembina gugusdepan kepada Kwartir Ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Ranting atau Musyawarah Ranting Luar Biasa.
(2)   Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Ranting atau Musyawarah Ranting Luar Biasa dilaksanakan, Kwartir Ranting harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Ranting dan menyampaikan kepada semua gugusdepan dalam wilayahnya.
(3)   Usul dan bahan Musyawarah Ranting Luar Biasa diatur oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.



Pasal   94
Pimpinan Musyawarah Ranting
Musyawarah Ranting dan  Musyawarah Ranting Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Ranting tersebut, dan terdiri atas unsur-unsur ranting dan gugusdepan.



Pasal   95
Pengambilan Keputusan Musyawarah Ranting
(1)   Keputusan Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)  Jika tidak dicapai mufakat:
      a.  Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara.
      b.  Keputusan adalah sah apabila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.
(3)  Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan kecuali jika pimpinan musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tertulis dan rahasia.
(4)  Keputusan Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang, dan Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang.



Pasal   96
Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa
(1)   Di dalam setiap gugusdepan Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Gugusdepan.
(2)   Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.
(3)   Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Gugusdepan dapat diadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
(4)   Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugusdepan.
(5)   Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa diatur sebagai berikut:
a.    Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Pembina Gugusdepan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah orang yang berhak menghadiri Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, yang harus diajukan secara tertulis kepada Pembina Gugusdepan dengan disertai alasan yang jelas.
b.   Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima maka Pembina Gugusdepan wajib mengadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.

Pasal   97
Peserta Musyawarah Gugusdepan
dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa
(1)   Peserta Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa terdiri atas para Pembina Pramuka, para Pembantu Pembina Pramuka, perwakilan Dewan Ambalan, perwakilan Dewan Racana dan perwakilan Majelis Pembimbing Gugusdepan.
(2)  Pada Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa setiap peserta yang hadir berhak satu suara.



Pasal   98
Acara Musyawarah Gugusdepan
(1)   Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:
a.    Pertanggungjawaban Pembina Gugusdepan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b.   Menetapkan rencana kerja gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.
c.    Memilih Ketua Gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.
d.   Pelantikan Ketua Gugusdepan terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Gugusdepan.
(2)  Acara pertanggungjawaban gugusdepan termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.
(3)  Pertanggungjawaban keuangan gugusdepan selama masa baktinya, yang dibuat oleh Pembina Gugusdepan dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum diajukan kepada Musyawarah Gugusdepan harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan.



Pasal   99
Pemilihan Ketua Gugusdepan
(1)   Musyawarah Gugusdepan menetapkan Ketua Gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.
(2)   Selambat-lambatnya tiga minggu sebelum Musyawarah Gugusdepan, Ketua Gugusdepan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Gugusdepan kepada semua yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugusdepan.
(3)   Ketua Gugusdepan yang lama dapat dipilih kembali.
(4)   Ketua Gugusdepan lama, sejak selesainya Musyawarah Gugusdepan sampai dilantiknya Ketua Gugusdepan baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.



Pasal   100
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Gugusdepan atau
Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa
(1)   Usul peserta harus diajukan secara tertulis kepada Pembina Gugusdepan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Gugusdepan atau Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
(2)   Selambat-lambatnya dua minggu sebelum Musyawarah Gugusdepan atau Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa dilaksanakan, Pembina Gugusdepan harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Gugusdepan dan menyampaikan kepada semua orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugusdepan.
(3)   Usul dan bahan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa diatur oleh Pembina Gugusdepan


Pasal   101
Pimpinan Musyawarah Gugusdepan
Musyawarah Gugusdepan dan  Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.


Pasal   102
Pengambilan Keputusan Musyawarah Gugusdepan
(1)  Keputusan Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa dicapai atas dasar Musyawarah untuk mufakat.
(2)  Jika tidak dicapai mufakat:
      a.  Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara.
      b.  Keputusan adalah sah apabila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.
(3)  Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan kecuali jika pimpinan musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tertulis dan rahasia.
(4)  Keputusan Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang, Ranting dan Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang, Ranting


Pasal   103
Musyawarah Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega Puteri Putera
(1)   Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera (Musppanitera) diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega khususnya dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(2)  a. Musppanitera diselenggarakan sebelum Musyawarah Kwartirnya.
      b.  Hasil Musppanitera Nasional merupakan bagian dari Rencana Strategik Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
(3)  Peserta  Musppanitera terdiri atas:
a.    Dewan Kerja yang bersangkutan;
b.  Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk tingkat ranting atau utusan Dewan Kerja di bawahnya untuk tingkat yang lain;
      c.  Andalan sebagai penasehat;
d.  Dewan Kerja di atasnya sebagai nara sumber, kecuali Musppanitera Nasional.


Pasal   104

Acara Musyawarah Pramuka Penegak

dan Pramuka Pandega Puteri Putera

(1)   Acara pokok Musppanitera adalah:
a.    Laporan pertanggungjawaban atas kebijakan yang dibuat oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan Rencana Kerja.
b.   Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah kerjanya selama masa bakti.
c.    Memberi masukan untuk kebijakan kwartir dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
d.   Memilih calon anggota Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
(2)   Acara Musppanitera lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.

 

Pasal   105

Pengambilan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak

dan Pramuka Pandega Puteri Putera

(1)   Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)   Apabila keputusan tidak tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh melalui pengambilan suara terbanyak.


Pasal   106

Rapat Kerja dan Sidang

(1)   Rapat Kerja diselenggarakan oleh gugusdepan atau kwartir sebagai langkah pengendalian operasional.
(2)   Rapat Kerja diselenggarakan satu tahun sekali di awal tahun program.
(3)   Peserta Rapat Kerja terdiri atas:
a.    Untuk Rapat Kerja Gugusdepan diikuti oleh:
1)      Pembina Gugusdepan
2)      Pembina satuan
3)      unsur anggota muda, anggota dewasa muda dan anggota dewasa.
b.   Untuk Rapat Kerja Kwartir sedikitnya diikuti oleh:
1)      Andalan kwartir yang bersangkutan
2)      Ketua dan Sekretaris Kwartir di bawahnya atau Pembina Gugusdepan untuk Kwartir Ranting
3)      unsur Dewan Kerja atau unsur Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk Kwartir Ranting.
(4)   Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pandega merupakan wahana bagi Pramuka Penegak dan Pandega sebagai langkah pengendalian operasional pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(5)   Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
(6)   Sidang Paripurna dilaksanakan setelah sidang paripurna jajaran di atasnya, kecuali Sidang Paripurna Nasional.
(7)   Peserta Sidang Paripurna terdiri atas:
a.    Dewan Kerja yang bersangkutan;
b.   Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk tingkat Ranting atau utusan Dewan Kerja di bawahnya untuk tingkat yang lain;
c.    Andalan sebagai penasehat;
d.   Dewan Kerja di atasnya sebagai nara sumber, kecuali Sidang Paripurna Nasional.
(8)   Peserta Rapat Kerja dan Sidang terdiri atas putera dan puteri.

 Pasal   107

Referendum

(1)   Referendum diadakan apabila menghadapi persoalan yang mendesak yang harus diputuskan dan tidak dapat diputuskan sendiri oleh kwartir, sementara tidak mungkin untuk menyelenggarakan musyawarah.
(2)   Referendum dapat diselenggarakan oleh semua kwartir.
(3)   Referendum dilaksanakan secara tertulis, jelas, dan disusun sedemikian rupa sehingga jawaban atas referendum itu cukup dengan setuju dan tidak setuju.
(4)   Batas waktu memberi jawaban  ditentukan dan diumumkan.
(5)   Referendum disepakati dan diterima jika disetujui oleh lebih dari seperdua jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah kwartir/gugusdepan yang ada di wilayahnya.
(6)   Hasil referendum diumumkan oleh kwartir yang bersangkutan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya, selambat-lambatnya satu bulan setelah pelaksanaan.

BAB   XI

PENDAPATAN DAN KEKAYAAN


Pasal   108
Pendapatan
(1)  Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a.    Iuran anggota;
b.   Bantuan Majelis Pembimbing;
c.    Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d.   Sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
e.    Usaha dana, badan usaha, koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka;
f.    Royalti atas hak milik intelektual yang dimiliki Gerakan Pramuka.
(2)  Pendapatan Gerakan Pramuka yang berupa finansial disimpan di Bank atas nama organisasi Gerakan Pramuka dan dikelola Bendahara Kwartir.


Pasal   109

Iuran dan Usaha Dana
(1)   Iuran anggota diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
(2)   Usaha dana dapat dilakukan oleh badan usaha yang dibentuk oleh pengurus kwartir/gugusdepan yang bersangkutan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
(3)   Badan usaha dapat berbentuk badan usaha tetap, antara lain perseroan, dan koperasi atau dalam bentuk yayasan, dan secara insidental berwujud panitia usaha dana.
(4)   Badan-badan usaha atau yayasan tersebut bertanggungjawab kepada Ketua Kwartir yang bersangkutan dan secara berkala memberikan laporannya.

 

Pasal   110
Kekayaan
(1)  Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.    Benda tak bergerak
b.   Benda bergerak
c.    Hak milik atas kekayaan intelektual
(2)  Benda tak bergerak meliputi tanah dan bangunan
(3)  Benda bergerak meliputi hasil usaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor, surat berharga, dan uang tunai.
(4)  Hak milik intelektual yaitu hak atas merek, patent, dan hak cipta Gerakan Pramuka baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan di kelak kemudian hari, antara lain :
a.    Lambang/tanda gambar Silhouette Tunas Kelapa.
b.   Tulisan/Publikasi Gerakan Pramuka.

 

 Pasal   111

Pengelolaan, Pemanfaatan, Pengusahaan
dan Pengalihan Kekayaan
(1)   Pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan merupakan wewenang dan dilaksanakan oleh pengurus kwartir masing-masing jajaran berdasarkan keputusan rapat pengurus kwartir/gugusdepan dengan konsultasi Majelis Pembimbing bersangkutan.
(2)   Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Majelis Pembimbing.

Pasal   112

Pengawasan

(1)   Pengawasan atas pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan kwartir, serta lembaga-lembaga usaha dana dari aspek keuangan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka.
(2)   Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dilaporkan dalam Musyawarah Kwartir yang bersangkutan.
(3)   Neraca tahun anggaran kwartir diinformasikan di dalam Rapat Kerja Kwartir.
(4)   Apabila diperlukan, kwartir dapat menggunakan jasa akuntan publik.

 

 BAB   XII

ATRIBUT

Pasal   113

Lambang
(1)         Lambang Gerakan Pramuka adalah silhouette tunas kelapa, yang melambangkan bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya serbaguna, seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa.
(2)         Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal Gerakan Pramuka, yang warnanya disesuaikan dengan penggunaannya.


Pasal   114

Bendera
(1)         Bendera Gerakan Pramuka berbentuk segi empat panjang dan berukuran tiga berbanding dua, berwarna dasar putih, di tengah-tengahnya terdapat lambang Gerakan Pramuka berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
(2)         Di bagian atas dan bagian bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera dari sisi atas dan sisi bawah.
(3)         Pada bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran lebar 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan untuk kwartir nama kwartir, untuk gugusdepan nama kwartir dan nomor gugusdepannya.

 

Pasal   115

Panji
(1)         Gerakan Pramuka memiliki Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan kepada Gerakan Pramuka oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
(2)         Panji yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini disebut Panji Gerakan Pramuka yang disimpan di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dan dikeluarkan pada setiap peringatan Hari Pramuka.

 

Pasal   116

Himne

Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satyadarma Pramuka karangan Husein Mutahar, yang syair lagunya berbunyi:
Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila
Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan
Agar jaya Indonesia
Indonesia tanah airku, Kami jadi pandumu.

Pasal   117

Pakaian Seragam
(1)         Pakaian seragam Pramuka dimaksudkan untuk menarik, menimbulkan rasa bangga anggota Gerakan Pramuka, mendidik disiplin dan kerapian, serta menumbuhkan rasa persatuan dan persaudaraan.
(2)         Warna pakaian seragam pramuka adalah cokelat muda untuk bagian atas dan cokelat tua untuk bagian bawah, serta merah putih untuk pita dan setangan leher.
(3)         Warna cokelat muda dan cokelat tua dimaksudkan untuk mengingatkan kaum muda akan perjuangan para pahlawan bangsa Indonesia pada masa perang kemerdekaan.


 

Pasal   118

Lencana dan Tanda-tanda
Anggota Gerakan Pramuka selain mengenakan lencana Gerakan Pramuka, juga mengenakan lencana World Organization of Scout Movement pada pakaian seragamnya.



BAB   XIII

PEMBUBARAN


Pasal   119

Akibat Hukum dari Pembubaran
Apabila terjadi pembubaran Gerakan Pramuka, maka untuk penyelesaian harta benda milik seluruh Gerakan Pramuka dibentuk panitia penyelesaian harta benda, yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk itu.




BAB   XIV
LAIN-LAIN


Pasal   120
Petunjuk Penyelenggaraan
(1)         Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan atau panduan lain.
(2)         Petunjuk Penyelenggaraan atau panduan itu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(3)         Petunjuk Penyelenggaraan atau panduan ditetapkan dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.


Pasal   121
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.


 

BAB   XV

PENUTUP

Pasal   1  22

Penutup
(1)         Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
(2)         Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka berdasarkan wewenang yang dilimpahkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat sesudah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2004.



Jakarta,                           2005
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,



Prof. DR. dr. Azrul Azwar, MPH




Categories:

1 comment:

  1. pengetahuan baru tentang pramuka meskipun kagak ngerti semua..he

    ReplyDelete

PoPost

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!