KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN
PRAMUKA
NOMOR: 086 TAHUN
2005
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : a. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka perlu
dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga, dan oleh karena itu Anggaran Rumah
Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
b. bahwa
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sesuai Keputusan Munas 2003 nomor 09/MUNAS/2003
telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun
2004, sehingga Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 107 tahun 1999 perlu
disempurnakan agar sesuai dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tersebut;
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan keputusannya;
Mengingat : 1. Keputusan
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor
104 tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
nomor 107 tahun 1999, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
Memperhatikan : 1. Arahan
Pimpinan Kwartir Nasional dan Andalan Nasional;
2. Saran Kelompok Kerja Penyempurnaan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
M E M U T U S K A N:
Menetapkan:
Pertama : Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
ini.
Kedua: : Dengan berlakunya Keputusan Kwarnas ini, maka
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 107 tahun 1999 tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketiga : Menginstruksikan
kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan dan menyebarluaskan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini.
Apabila terdapat kekeliruan
dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di :
Jakarta.
Pada
tanggal : 31
Mei 2005
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof.
DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR:
086 TAHUN 2005
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
(1) Gerakan Pramuka,
yaitu gerakan kepanduan Praja Muda Karana, adalah gerakan pendidikan kaum
muda yang didukung oleh orang dewasa.
(2) Gerakan Pramuka
menyelenggarakan kepramukaan sebagai cara mendidik kaum muda, dengan bimbingan
orang dewasa.
Pasal 2
Tempat
(1) Domisili kantor pusat
Gerakan Pramuka di Ibukota negara Republik Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka
menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, TUJUAN
DAN TUGAS POKOK, SASARAN, DAN FUNGSI
Pasal 3
Asas
(1) Gerakan Pramuka berasaskan
Pancasila.
(2) Penghayatan dan pengamalan
Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
Pasal
4
Tujuan
dan Tugas Pokok
Gerakan
Pramuka mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan bagi kaum muda di
lingkungan luar sekolah yang melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan
lingkungan sekolah dengan tujuan:
a.
Membentuk kader bangsa dan sekaligus kader
pembangunan yang beriman dan bertakwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
b. Membentuk sikap dan perilaku yang positif, menguasai keterampilan
dan kecakapan serta memiliki ketahanan mental, moral, spiritual, emosional,
sosial, intelektual dan fisik sehingga dapat menjadi manusia yang
berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada kemampuan sendiri, sanggup dan
mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan
masyarakat, bangsa dan negara.
Pasal 5
Sasaran
Sasaran kepramukaan adalah
mempersiapkan kader bangsa yang:
a. Memiliki kepribadian dan
kepemimpinan yang berjiwa Pancasila
b. Berdisiplin yaitu berpikir,
bersikap dan bertingkah laku tertib
c. Sehat dan kuat mental, moral
dan fisiknya
d. Memiliki jiwa patriot yang
berwawasan luas dan dijiwai nilai-nilai kejuangan yang diwariskan oleh para
pejuang bangsa.
e. Berkemampuan untuk berkarya
dengan semangat kemandirian, semangat kebersamaan, kepedulian, bertanggungjawab,
berpikir kreatif, inovatif, dapat dipercaya, berani dan mampu menghadapi
tugas-tugas serta memiliki komitmen.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan
di luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah pembinaan dan
pengembangan sumber daya generasi muda, berlandaskan Sistem Among dengan
menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta
masyarakat Indonesia.
BAB III
KEPRAMUKAAN, SIFAT DAN
UPAYA
Pasal 7
Kepramukaan
(1)
Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar
lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan
menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam
terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran
akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur.
(2)
Kepramukaan merupakan proses kegiatan
belajar sendiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi
seutuhnya baik mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan
fisik, sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat.
(3)
Kepramukaan merupakan sistem pembinaan dan
pengembangan sumberdaya atau potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang
berkualitas yang mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan
kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.
(4)
Pendidikan dalam kepramukaan dimaksudkan dan
diartikan secara luas sebagai suatu proses pembinaan yang berkesinambungan bagi
Sumber Daya Manusia Pramuka, baik sebagai individu maupun sebagai anggota
masyarakat, yang sasarannya menjadikan mereka sebagai manusia yang mandiri,
peduli, bertanggungjawab dan berpegang teguh pada nilai dan norma masyarakat.
(5)
Pelaksana pendidikan dalam kepramukaan agar
menghayati dan menyadari bahwa:
a.
Karya di bidang pendidikan adalah karya
peningkatan mutu mental, moral, spiritual, emosional, sosial intelektual dan
fisiknya;
b. Pendidikan berbeda dengan
pengajaran, proses pendidikan lebih pelan daripada proses pengajaran;
c. Pada hakekatnya yang menjadi
pendidik sebenarnya adalah pihak yang dididik, pendidik hanya pemberi bahan
pendidikan yang selanjutnya diproses oleh penerima bahan pendidikan tersebut
sendiri;
d. Dasar dan landasan
pendidikan adalah meniru. Ada yang meniru dan harus ada yang ditiru. Yang
ditiru harus berharga/bernilai untuk ditiru.
Pasal 8
Sifat
(1)
a. Gerakan
Pramuka dapat didirikan di seluruh wilayah tanah air Indonesia dan diikuti oleh
seluruh bangsa Indonesia tanpa membedakan Suku dan Ras.
b.
Gerakan Pramuka tidak terlepas dari
idealisme, prinsip dasar dan metode gerakan kepanduan sedunia.
(2)
Keanggotaan Gerakan Pramuka bersifat
sukarela, yang berarti tidak ada unsur kewajiban dan paksaan.
(3)
Gerakan Pramuka dan Politik
a.
Gerakan Pramuka berpegang pada peraturan
perundang-undangan negara dan kebijakan umum pemerintah Republik Indonesia.
b.
Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan
sosial politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial
politik manapun. Semua jajaran Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta
dalam kegiatan yang bersifat politik praktis.
c.
Anggota Gerakan Pramuka secara pribadi dapat
menjadi anggota suatu organisasi kekuatan sosial politik, dengan ketentuan:
1)
tidak dibenarkan menyiarkan faham politik
yang dianutnya ke dalam lingkungan Gerakan Pramuka;
2)
tidak dibenarkan mengenakan pakaian seragam
Pramuka atau tanda-tanda Pramuka pada waktu mengikuti kegiatan organisasi
kekuatan sosial politik dan melakukan kegiatan politik praktis;
3)
tidak dibenarkan mengenakan pakaian atau
tanda-tanda yang dipakai sebagai identitas organisasi kekuatan sosial politik
pada waktu menghadiri atau mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka.
(4) Gerakan Pramuka dan
Agama
a.
Gerakan Pramuka memberi kebebasan kepada
anggotanya untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
b.
Gerakan Pramuka membina anggotanya agar
meningkatkan ketakwaan dan menjalankan kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c.
Gerakan Pramuka membina anggotanya untuk
menumbuhkan dan memupuk kerukunan hidup beragama dan kerukunan antar umat
beragama dengan saling menghormati dan menghargai agama dan kepercayaan orang
lain.
Pasal 9
Upaya
(1) Segala upaya Gerakan Pramuka
diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
a. Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur
dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan
pengalaman melalui kegiatan:
1) Keagamaan,
untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama
masing-masing;
2) Kerukunan
hidup antar umat seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk
agama yang lain;
3) Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk
memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang
bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara;
4) Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam
seisinya;
5) Pembinaan
dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan
ketakwaan;
b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia
kepada tanah air dan bangsa;
c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan
kebangsaan;
d. Memupuk
dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun
internasional;
e. Menumbuhkembangkan
pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan
inovatif, rasa tanggungjawab dan disiplin;
f. Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap
kewirausahaan;
g. Memupuk
dan mengembangkan kepemimpinan;
h. Membina
dan melatih jasmani, panca indera, daya
pikir, penelitian, kemandirian dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta karya.
(2) Upaya untuk mencapai tujuan
itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, spiritual, jasmani, dan
bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu
pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan
kepramukaan.
a. Kepramukaan
ialah proses pendidikan luar lingkungan sekolah dan di luar keluarga dalam
bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis, yang
dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan, yang sasaran akhirnya
pembentukan watak;
b.
Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal,
nasional maupun internasional untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan perdamaian;
c. Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan
ekspedisi;
d.
Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk
dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik
lokal, nasional maupun internasional;
e. Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun
swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
f. Memasyarakatkan
Gerakan Pramuka dan kepramukaan khususnya di kalangan kaum muda;
(3) Untuk menunjang upaya serta
mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai
berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi dan kerjasama.
Pasal 10
Pembinaan Watak, Keterampilan dan Kesehatan
(1) Pada hakekatnya semua
kegiatan dalam Gerakan Pramuka diarahkan untuk membina watak, keterampilan dan
kesehatan anggota muda dan anggota dewasa muda.
(2) Pembinaan watak dilakukan
melalui kegiatan penanaman, pemupukan dalam diri anggota muda dan anggota
dewasa muda:
a. Ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa
b. Kesadaran berbangsa dan
bernegara
c. Pengamalan moral Pancasila
d. Pemahaman sejarah perjuangan
bangsa
e. Rasa percaya diri sendiri
f. Kepedulian dan tanggungjawab
serta disiplin.
(3) Pembinaan keterampilan
dilakukan dengan latihan alat driya, kecerdasan, dan kejuruan melalui
syarat-syarat kecakapan dan kegiatan Satuan Karya.
(4) Pembinaan kesehatan
dilakukan dengan kegiatan kebersihan dan ketertiban, latihan dan penyuluhan
kesehatan, serta keindahan dan kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 11
Pembinaan Kwartir dan Satuan
(1) Kwartir Nasional membina
Kwartir Daerah, sehingga kemampuan setiap Daerah dalam mengembangkan
kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat.
(2) Setiap Kwartir Daerah
membina Kwartir Cabang, sehingga kemampuan setiap Cabang dalam mengembangkan
kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat.
(3) Setiap Kwartir Cabang
membina Kwartir Ranting, sehingga kemampuan setiap Ranting dalam mengembangkan
kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat, termasuk pembinaan gugusdepan
dan satuan karya.
(4) Setiap Kwartir Ranting
melakukan koordinasi dan bimbingan baik organisasi maupun operasional kepada
gugusdepan dan satuan karya dalam wilayah kerjanya dan wajib berusaha supaya
jumlah dan mutu gugusdepan dan satuan karya di wilayahnya terus meningkat.
(5) Pembina Gugusdepan berusaha
supaya jumlah dan mutu para pembina dan anggota muda, anggota dewasa muda di
gugusdepannya terus meningkat.
(6) Kwartir Nasional membina
secara langsung gugusdepan yang berpangkalan di Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri.
Pasal
12
Pendidikan
Tenaga Kader Gerakan Pramuka
(1) Semua kwartir berusaha
meningkatkan jumlah dan mutu tenaga kader Gerakan Pramuka, Pramuka Pandega,
Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka,
Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing,
sehingga mampu meningkatkan mutu kepramukaan.
(2) Untuk melaksanakan maksud
yang tertera dalam ayat (1) pasal ini Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir
Daerah, dan Kwartir Nasional, menyelenggarakan pendidikan melalui kursus,
pelatihan dan pertemuan informal, sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya
di wilayah masing-masing.
(3) Setiap kwartir membantu
jajaran kwartir di wilayah kerjanya untuk melaksanakan pendidikan tenaga kader
Gerakan Pramuka.
(4) Untuk melaksanakan tugas
tersebut dalam ayat (1), (2), dan (3) pasal ini dibentuk lembaga pendidikan
tenaga kader Gerakan Pramuka, seperti berikut:
a. Lembaga Pendidikan Kader
Gerakan Pramuka Tingkat Nasional, disingkat Lemdikanas.
b. Lembaga Pendidikan Kader
Gerakan Pramuka Tingkat Daerah, disingkat Lemdikada.
c. Lembaga Pendidikan Kader
Gerakan Pramuka Tingkat Cabang, disingkat Lemdikacab.
Pasal 13
Pertemuan Untuk
Memupuk Persaudaraan
(1) Gerakan Pramuka mulai dari
gugusdepan sampai dengan tingkat nasional menyelenggarakan pertemuan untuk
memupuk rasa kekeluargaan dan persaudaraan dalam upaya melestarikan keutuhan
bangsa dan negara.
(2) Pertemuan itu diisi dengan
acara kegiatan yang menarik, bermanfaat, kreatif, inovatif serta mengandung
pendidikan, antara lain untuk meningkatkan kerjasama, rasa kekeluargaan,
disiplin, keterampilan, kecakapan dan penguasaan teknologi.
(3) a. Agar dapat mengikutsertakan sebanyak mungkin anggota Gerakan
Pramuka dalam pertemuan untuk memupuk kekeluargaan dan persaudaraan, perlu
lebih sering diselenggarakan pertemuan di tingkat Ranting dan Cabang.
b. Dapat mengikutsertakan
masyarakat muda lainya.
Pasal 14
Fasilitas dan Alat
Perlengkapan Pendidikan
(1) Semua jajaran Gerakan
Pramuka mengusahakan alat perlengkapan sebagai sarana pendidikan.
(2) Salah satu usaha pengadaan
alat perlengkapan setiap kwartir membentuk koperasi yang juga merupakan sarana
pendidikan dan kedai pramuka.
(3) Karena adanya hak merek maka
pengadaan perlengkapan pendidikan oleh pihak luar Gerakan Pramuka harus
mendapat ijin dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
(4) Kedai Pramuka dikelola
kwartir, koperasi atau anggota Gerakan Pramuka yang mendapat ijin dari
kwartirnya.
(5) Semua jajaran kwartir
seyogyanya memiliki Bumi Perkemahan Pramuka.
Pasal 15
Kehumasan dan
Pengabdian Masyarakat
(1) Gerakan Pramuka mulai dari
tingkat gugusdepan sampai dengan tingkat nasional melaksanakan usaha kehumasan,
baik ke dalam maupun ke luar Gerakan Pramuka.
(2) Hubungan masyarakat
dilaksanakan untuk memperoleh pengertian, dukungan, bantuan dan umpan balik
dari masyarakat maupun pemerintah serta menjadikan penerangan dan hubungan
masyarakat itu sebagai alat kepramukaan dan pendidikan masyarakat.
(3) Setiap anggota Gerakan Pramuka
merupakan insan kehumasan.
(4) Disamping Kehumasan, Gerakan
Pramuka juga melakukan kegiatan Pengabdian Masyarakat sebagai implementasi dari
Tri Satya dan Dasa Darma serta menunjang upaya kehumasan.
Pasal 16
Hubungan dengan
Instansi Pemerintah dan Organisasi Lain
(1) Gerakan Pramuka
mengembangkan kerjasama dengan instansi pemerintah, lembaga swasta dan
masyarakat, untuk dapat berperanserta dalam pembangunan, sesuai dengan
kebijakan pemerintah dan tujuan Gerakan Pramuka.
(2) Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka mengusahakan hubungan dengan pihak-pihak di luar negeri yang tujuannya
tidak bertentangan dengan kebijakan umum pemerintah Republik Indonesia dan
tujuan Gerakan Pramuka.
(3) Gerakan Pramuka adalah
anggota World Organization of Scout Movement (WOSM).
(4) Gerakan Pramuka mengadakan
hubungan kerjasama dengan organisasi kepramukaan di negara lain.
Pasal 17
Usaha Lain
Gerakan Pramuka menjalankan usaha lain yang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan umum
pemerintah, Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka dalam upaya kemandirian, finansial dan organisatoris.
BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, METODE KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN PRAMUKA, MOTTO DAN KIASAN DASAR
Pasal 18
Sistem Among
(1) Pendidikan dalam Gerakan
Pramuka ditinjau dari hubungan antara pembina dengan anggota muda dan anggota
dewasa muda menggunakan sistem among.
(2) Sistem Among berarti
mendidik anggota Gerakan Pramuka menjadi insan merdeka jasmani, rokhani, dan
pikirannya, disertai rasa tanggungjawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra
dengan orang lain.
(3)
Sistem among mewajibkan anggota dewasa Gerakan Pramuka melaksanakan
prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
a. Ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan;
b. Ing madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun kemauan;
c. Tut wuri handayani maksudnya dari belakang memberi dorongan dan
pengaruh yang baik ke arah kemandirian.
(4) Dalam
melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:
a. Cinta kasih, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan,
kesanggupan berkorban dan rasa kesetiakawanan sosial.
b. Disiplin disertai inisiatif
dan tanggungjawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, negara dan bangsa,
alam dan lingkungan hidup, serta bertanggung-jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Hubungan anggota dewasa dengan anggota muda dan anggota dewasa muda
merupakan hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa wajib memperhatikan
perkembangan anggota muda dan anggota dewasa muda secara pribadi agar perhatian
terhadap pembinaannya dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan kepramukaan.
(6) Anggota Dewasa berusaha
secara bertahap menyerahkan pimpinan kegiatan sebanyak mungkin kepada anggota
dewasa muda, sedangkan anggota dewasa secara kemitraan memberi semangat,
dorongan dan pengaruh yang baik.
Pasal 19
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan
adalah:
a. Iman dan takwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
b. Peduli terhadap bangsa dan
tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. Peduli terhadap diri pribadinya;
d. Taat kepada Kode Kehormatan
Pramuka.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan
sebagai norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan
ditumbuhkembangkan melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadinya,
bagi peserta didik dibantu oleh pembinanya, sehingga pelaksanaan dan
pengamalannya dilakukan dengan penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian,
tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun anggota
masyarakat.
(3) Menerima secara sukarela
Prinsip Dasar Kepramukaan adalah hakekat pramuka, baik sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa, makhluk sosial, maupun individu yang menyadari bahwa diri
pribadinya:
a. Mentaati perintah Tuhan Yang
Maha Esa dan beribadah sesuai tata-cara dari agama yang dipeluknya serta
menjalankan segala perintahNya dan menjauhi laranganNya.
b. Mengakui bahwa manusia tidak
hidup sendiri, melainkan hidup bersama dengan makhluk lain yang juga diciptakan
oleh Tuhan Yang Maha Esa, khususnya sesama manusia yang telah diberi derajat
yang lebih mulia dari makhluk lainnya.
Dalam kehidupan bersama
didasari oleh prinsip peri kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Diberi tempat untuk hidup
dan berkembang oleh Tuhan Yang Maha Esa di bumi yang berunsurkan tanah, air dan
udara yang merupakan tempat bagi manusia untuk hidup bersama, berkeluarga,
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan rukun dan damai.
d. Memiliki kewajiban untuk
menjaga dan melestarikan lingkungan sosial serta memperkokoh persatuan,
menerima kebhinnekaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e. Memerlukan lingkungan hidup
yang bersih dan sehat agar dapat menunjang/memberikan kenyamanan dan
kesejahteraan hidupnya. Karena itu
manusia wajib peduli terhadap lingkungan hidupnya dengan cara menjaga,
memelihara dan menciptakan lingkungan hidup yang baik.
Pasal 20
Metode Kepramukaan
(1) Metode Kepramukaan merupakan
cara belajar interaktif progresif melalui:
a. Pengamalan Kode Kehormatan
Pramuka;
b. Belajar sambil melakukan;
c. Sistem berkelompok;
d. Kegiatan yang menantang dan
meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani
dan jasmani anggota muda dan anggota dewasa muda;
e. Kegiatan di alam terbuka;
f. Sistem tanda kecakapan;
g. Sistem satuan terpisah untuk
putera dan untuk puteri;
h. Kiasan dasar;
(2) Metode Kepramukaan pada
hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan. Keterkaitan
itu terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan.
(3) Metode Kepramukaan sebagai
suatu sistem, terdiri atas unsur-unsur yang merupakan subsistem terpadu dan
terkait, yang tiap unsurnya mempunyai fungsi pendidikan yang spesifik dan saling
memperkuat serta menunjang tercapainya tujuan.
Pasal 21
Kode Kehormatan
(1) Kode Kehormatan Pramuka yang
terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma
merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar
Kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Janji yang disebut Satya
adalah:
a. Janji yang diucapkan secara
sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi
persyaratan keanggotaan;
b. Tindakan pribadi untuk
mengikat diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan janji;
c. Titik tolak memasuki proses
pendidikan sendiri guna mengembangkan visi, mental, moral, ranah spiritual,
emosional, sosial, intelektual dan fisiknya, baik sebagai pribadi maupun
anggota masyarakat lingkungannya.
(3) Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Ketentuan Moral yang disebut
Darma adalah:
a. Alat proses pendidikan
sendiri yang progresif untuk mengembangkan budi pekerti luhur.
b. Upaya memberi pengalaman
praktis yang mendorong anggota Gerakan Pramuka menemukan, menghayati, mematuhi
sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota.
c. Landasan gerak Gerakan
Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan melalui kepramukaan yang kegiatannya
mendorong Pramuka manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling
menghormati, memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong;
d. Kode Etik Organisasi dan
satuan Pramuka, dengan landasan Ketentuan Moral disusun dan ditetapkan bersama
aturan yang mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab dan
penentuan putusan.
(4) Kode Kehormatan Pramuka adalah Budaya Organisasi Gerakan Pramuka
yang melandasi sikap, tingkah laku anggota Gerakan Pramuka dalam hidup dan
kehidupan berorganisasi.
(5) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan
dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya, yaitu:
a. Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga terdiri atas:
1) Janji yang disebut Dwisatya
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dwisatya Pramuka Siaga
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- menjalankan kewajibanku
terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengikuti tatakrama
keluarga.
- setiap hari berbuat
kebajikan.
2) Ketentuan moral yang disebut
Dwidarma selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dwidarma Pramuka Siaga
1. Siaga berbakti kepada ayah
bundanya.
2. Siaga berani dan tidak putus
asa.
b. Kode kehormatan bagi Pramuka
Penggalang terdiri atas:
1) Janji yang disebut Trisatya
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Trisatya Pramuka Penggalang
Demi kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh-sungguh:
- menjalankan kewajibanku
terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila
- menolong sesama hidup dan
mempersiapkan diri membangun masyarakat
- menepati Dasadarma.
2) Ketentuan moral yang disebut
Dasadarma selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dasadarma
Pramuka itu:
1. Taqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Cinta
alam dan kasih sayang sesama manusia
3. Patriot yang sopan dan
kesatria
4. Patuh dan suka berMusyawarah
5. Rela menolong dan tabah
6. Rajin, terampil, dan gembira
7. Hemat, cermat, dan bersahaja
8. Disiplin, berani, dan setia
9. Bertanggungjawab dan dapat
dipercaya
10.
Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
c. Kode kehormatan bagi
Pramuka Penegak terdiri atas:
1) Janji yang disebut Trisatya
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Trisatya Pramuka Penegak
Demi kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh-sungguh:
- menjalankan kewajibanku
terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila
- menolong sesama hidup dan
ikut serta membangun masyarakat
- menepati Dasadarma.
2) Ketentuan moral yang disebut
Dasadarma selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dasadarma
Pramuka itu:
1. Taqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Cinta
alam dan kasih sayang sesama manusia
3. Patriot
yang sopan dan kesatria
4. Patuh
dan suka berMusyawarah
5. Rela
menolong dan tabah
6. Rajin,
terampil, dan gembira
7. Hemat,
cermat, dan bersahaja
8. Disiplin,
berani, dan setia
9. Bertanggungjawab
dan dapat dipercaya
10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
d. Kode Kehormatan bagi Pramuka Pandega terdiri atas:
1) Janji yang disebut Trisatya
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Trisatya Pramuka Pandega
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- menjalankan kewajibanku
terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila
- menolong sesama hidup dan
ikut serta membangun masyarakat
- menepati Dasa Darma.
2) Ketentuan moral yang disebut
Dasadarma selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dasadarma
Pramuka itu:
1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Cinta alam dan kasih sayang
sesama manusia
3. Patriot yang sopan dan
kesatria
4. Patuh dan suka berMusyawarah
5. Rela menolong dan tabah
6. Rajin, terampil, dan gembira
7. Hemat, cermat, dan bersahaja
8. Disiplin, berani, dan setia
9. Bertanggungjawab dan dapat
dipercaya
10. Suci dalam pikiran, perkataan
dan perbuatan.
e. Kode Kehormatan Pramuka bagi
anggota dewasa terdiri atas:
1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya
berbunyi sebagai berikut:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh-sungguh:
-
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan mengamalkan Pancasila
-
menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
-
menepati Dasadarma.
2) Ketentuan moral yang disebut
Dasadarma selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
Pramuka itu:
1. Taqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Cinta
alam dan kasih sayang sesama manusia
3. Patriot
yang sopan dan kesatria
4. Patuh
dan suka berMusyawarah
5. Rela
menolong dan tabah
6. Rajin,
terampil, dan gembira
7. Hemat,
cermat, dan bersahaja
8. Disiplin,
berani, dan setia
9. Bertanggungjawab
dan dapat dipercaya
10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
f. Kesanggupan anggota dewasa
untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik,
dinyatakan dengan Ikrar yang berbunyi
sebagai berikut:
IKRAR
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang, dan dengan
penuh kesadaran serta rasa tanggung jawab atas kepentingan bangsa dan negara,
kami Pembina Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/Pembina Profesional/ Pamong
Saka/Instruktur Saka/Pimpinan Saka/Andalan/ Anggota Majelis Pembimbing …………..*)
Gerakan Pramuka seperti tersebut dalam keputusan kwartir …………*)/Majelis
Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka nomor ….…tahun ……… menyatakan bahwa kami :
- menyetujui isi Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan
- akan bersungguh-sungguh
melaksanakan tugas kewajiban kami sebagai Pembina Pramuka/Pelatih Pembina
Pramuka/ Pembina Profesional/Pamong Saka/Instruktur Saka/Pimpin-an
Saka/Andalan/Anggota Majelis Pembimbing ………..*) sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik.
……...……………, …
….…….. …..
Pembina
Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/ Pembina Profesional/Pamong Saka/ Instruktur
Saka / Pimpinan Saka / Andalan / Anggota Majelis Pembimbing ………………..*)
( ………………………………… )
Catatan :
- coret yang
tidak perlu
*) diisi Nasional, Daerah, Cabang, Ranting atau Gugusdepan.
Pasal 22
Pengamalan Kode
Kehormatan Pramuka
Kode Kehormatan dilaksanakan
dengan:
a. Menjalankan ibadah menurut agama dan
kepercayaan masing-masing.
b. Membina kesadaran berbangsa dan bernegara.
c. Mengenal, memelihara dan
melestarikan lingkungan beserta alam seisinya.
d. Memiliki sikap kebersamaan, tidak
mementingkan diri sendiri, baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam
kehidupan bermasyarakat, membina persaudaraan dengan Pramuka sedunia.
e. Hidup secara sehat jasmani
dan rohani.
f. Belajar mendengar, menghargai dan menerima
pendapat/gagasan orang lain, membina sikap mawas diri, bersikap terbuka, mematuhi
kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan dan
persatuan serta membina diri dalam upaya bertutur kata dan bertingkah laku
sopan, ramah dan sabar.
g. Membiasakan diri memberikan pertolongan dan
berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun sosial, membina kesukarelaan dan
kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi/mengatasi
rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus asa.
h. Kesediaan dan keikhlasan menerima tugas yang
ditawarkan, sebagai upaya persiapan pribadi menghadapi masa depan, berupaya
melatih keterampilan dan pengetahuan sesuai kemampuannya, riang gembira dalam
menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan
i. Bertindak dan hidup secara hemat, serasi dan
tidak berlebihan, teliti, waspada dan tidak melakukan hal yang mubazir, dengan
membiasakan hidup secara bersahaja sebagai persiapan diri agar mampu dan mau
mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi.
j. Mengendalikan dan mengatur diri, berani
menghadapi tantangan dan kenyataan, berani dalam kebenaran, berani mengakui
kesalahan, memegang teguh prinsip dan tatanan yang benar, taat terhadap aturan
dan kesepakatan
k. Membiasakan diri menepati janji, mematuhi
aturan dan ketentuan yang berlaku, kesediaan untuk bertanggungjawab atas segala
tindakan dan perbuatan, bersikap jujur dalam hal perbuatan maupun materi.
l.
Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik, dalam upaya membuat
gagasan dan menyelesaikan permasalahan, berhati-hati dalam bertindak, bersikap
dan berbicara.
Pasal 23
Belajar Sambil Melakukan
Belajar
Sambil Melakukan dilaksanakan dengan:
a. Kegiatan dalam kepramukaan dilakukan sebanyak
mungkin praktek secara praktis dalam upaya memberikan bekal pengalaman dan
keterampilan yang bermanfaat bagi anggota muda dan anggota dewasa muda.
b. Mengarahkan perhatian
anggota muda dan anggota dewasa muda untuk berbuat hal-hal nyata dan
merangsangnya agar rasa keingintahuan akan hal-hal baru dan keinginan untuk
berpartisipasi dalam segala kegiatan timbul, daripada hanya menjadi penonton.
Pasal 24
Sistem Berkelompok
(1) Sistem berkelompok dilaksanakan agar anggota
muda dan anggota dewasa muda memperoleh kesempatan belajar memimpin dan
dipimpin, berorganisasi, memikul tanggungjawab, mengatur diri, menempatkan
diri, bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan.
(2) Kaum muda dikelompokkan dalam satuan gerak,
yang masing-masing dipimpin oleh kaum muda sendiri, yang merupakan wadah
kerukunan di antara mereka.
Pasal
25
Kegiatan Menantang dan Progresif serta
Mengandung Pendidikan yang sesuai dengan Perkembangan Rohani dan Jasmani
Anggota Muda dan Anggota Dewasa Muda
Pelaksanaan metode ini
dilakukan dengan:
a. Kegiatan yang menantang dan menarik minat kaum
muda untuk menjadi Pramuka, sedangkan mereka yang telah menjadi Pramuka tetap
terpikat dan mengikuti serta mengembangkan acara kegiatan tersebut.
b.
Kegiatan bersifat kreatif, inovatif dan
rekreatif yang mengandung pendidikan, dengan maksud supaya melalui proses
pendidikan akan dapat mengubah sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan
pengalaman serta meningkatkan penguasaan keterampilan dan kecakapan bagi setiap
anggota muda dan anggota dewasa muda.
c. Kegiatan yang memperhatikan
Tiga Sokoguru dalam kepramukaan ialah modern, manfaat, taat asas.
d. Kegiatan dilaksanakan secara
terpadu dan bagi anggota muda dan anggota dewasa muda merupakan tahapan
pengembangan kemampuan dan keterampilannya baik secara individu maupun
kelompoknya.
e. Pendidikan dalam kepramukaan
dilaksanakan dalam tahapan peningkatan bagi kemampuan dan perkembangan individu
maupun kelompok.
f. Acara kegiatan yang disesuaikan dengan usia
dan perkembangan rohani dan jasmani anggota muda dan anggota dewasa muda,
sehingga kepramukaan dapat diterima dengan mudah dan pasti oleh yang
bersangkutan.
g.
Penggolongan anggota muda dan anggota
dewasa muda menurut jenis kelamin, umur dan kemampuannya, dimaksudkan untuk
memudahkan penyesuaian kegiatan dengan perkembangan rohani dan jasmaninya.
h.
Kegiatan yang diusahakan agar dapat
mengembangkan bakat, minat dan mental,
moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik anggota Gerakan
Pramuka, serta menunjang dan berfaedah bagi perkembangan diri pribadi,
masyarakat dan lingkungannya.
Pasal 26
Kegiatan di Alam Terbuka
(1) Kegiatan
di alam terbuka adalah kegiatan rekreasi edukatif dengan mengutamakan
kesehatan, keselamatan dan keamanan.
(2) Kegiatan
di alam terbuka memberikan pengalaman adanya saling ketergantungan antara
unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk melestarikannya, selain itu mengembangkan
suatu sikap bertanggungjawab akan masa depan yang menghormati keseimbangan
alam.
(3) Bagi
anggota muda dan anggota dewasa muda menjaga lingkungan adalah hal yang utama
yang harus ditaati dan dikenali sebagai aturan dasar dalam tiap kegiatan yang
selaras dengan alam.
(4) Kegiatan
di alam terbuka mengembangkan kemampuan diri mengatasi tantangan yang dihadapi,
menyadari tidak ada sesuatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali
cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan, membina kerjasama dan rasa
memiliki.
Pasal 27
Sistem Tanda Kecakapan
(1)
Tanda kecakapan adalah tanda yang menunjukkan keterampilan dan kecakapan
tertentu yang dimiliki seorang anggota muda dan anggota dewasa muda.
(2)
Sistem tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang para Pramuka supaya
berusaha memperoleh keterampilan dan kecakapan.
(3) Setiap Pramuka wajib berusaha memperoleh
keterampilan dan kecakapan yang berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada
masyarakat.
Pasal 28
Sistem Satuan Terpisah Untuk
Putera dan Puteri
Sistem Satuan Terpisah dilaksanakan sebagai berikut:
a. Satuan Pramuka Puteri dibina oleh Pembina
Puteri, satuan Pramuka Putera dibina oleh Pembina Putera.
b. Tidak dibenarkan Satuan Pramuka Puteri dibina
oleh Pembina Putera dan sebaliknya, kecuali Perindukan Siaga Putera dapat
dibina oleh Pembina Puteri.
c. Jika kegiatan itu diselenggarakan dalam
bentuk perkemahan, harus dijamin dan dijaga agar tempat perkemahan puteri dan
tempat perkemahan putera terpisah; perkemahan puteri dipimpin oleh Pembina
Puteri dan perkemahan putera dipimpin oleh Pembina Putera.
Pasal 29
Motto Gerakan Pramuka
(1) Motto merupakan motto tetap
dan tunggal, sebagai bagian terpadu proses pendidikan, disosialisasikan baik di
dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.
(2) Motto Gerakan Pramuka
adalah:
“Satyaku kudarmakan, Darmaku
kubaktikan”.
Pasal 30
Kiasan Dasar
(1) Penggunaan Kiasan Dasar,
sebagai salah satu unsur terpadu dalam Kepramukaan, dimaksudkan untuk
mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia dan perkembangannya yang mendorong
kreativitas dan keikutsertaan dalam kegiatan.
Kiasan Dasar tidak hanya menarik, menantang, dan merangsang tetapi harus
disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi dan kondisi anggota muda dan
anggota dewasa muda.
(2) Kiasan Dasar disusun atau
dirancang untuk mencapai tujuan, dan sasaran pendidikan dalam Kepramukaan untuk
tiap golongan serta merupakan proses Metode Kepramukaan yang bersifat tidak
memberatkan anggota muda dan anggota dewasa muda tetapi memperkaya pengalaman.
BAB V
ORGANISASI
Pasal
31
Gugusdepan
(1) Gugusdepan adalah suatu kesatuan
organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun
anggota Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan kepramukaan.
(2) Gugusdepan lengkap merupakan
pangkalan keanggotaan bagi anggota muda, anggota dewasa muda dan anggota dewasa
serta wadah pembinaan bagi anggota muda dan anggota dewasa muda yang terdiri
atas:
1) Perindukan Siaga
2) Pasukan Penggalang
3) Ambalan Penegak
4) Racana Pandega.
(3) Anggota putera dan anggota
puteri dihimpun secara terpisah dalam gugusdepan.
(4) Anggota Gerakan Pramuka yang
menyandang cacat dapat dihimpun dalam gudusdepan tersendiri atau dapat
diintegrasikan ke dalam gugusdepan biasa.
Pasal 32
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka (Saka)
merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan anggota
muda dan anggota dewasa muda dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan
nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai aspirasi pemuda Indonesia
dengan menerapkan prinsip dasar dan metode kepramukaan.
(2) Kegiatan itu menghasilkan pengalaman, tambahan pengetahuan dan teknologi,
keterampilan dan kecakapan yang kelak menjadi bekal hidup anggota muda dan
anggota dewasa muda.
(3) Setiap Satuan Karya Pramuka mengkhususkan diri
pada pengabdian di bidang tertentu berdasarkan spesialisasi atau keterampilan
khusus.
(4) Anggota Satuan Karya Pramuka adalah Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega putera dan puteri dari gugusdepan di wilayah
ranting yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan
gugusdepannya.
(5) Satuan Karya Pramuka dibina
oleh Kwartir Ranting/Cabang
(6) Anggota Satuan Karya Pramuka
wajib meneruskan pengetahuan dan kemampuannya kepada anggota lain di
gugusdepannya sebagai Instruktur Muda.
(7) Anggota Putera dan anggota
Puteri dihimpun dalam satuan karya yang terpisah, masing-masing merupakan
satuan karya yang berdiri sendiri.
Pasal 33
Dewan Kerja Pramuka
(1) Dewan Kerja Pramuka adalah
wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan
Pramuka.
(2) Dewan Kerja Pramuka
merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan
kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir menyusun
kebijakan dan pengelolaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
a. Anggota Dewan Kerja Penegak
dan Pandega Putera dan Puteri dalam jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah
Penegak dan Pandega Putera dan Puteri jajaran kwartir yang bersangkutan
kemudian disahkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
b. Masa bakti Dewan Kerja sama
dengan masa bakti kwartirnya.
c. Apabila Ketua Dewan Kerja
Pramuka terpilih seorang putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai
Wakil Ketua atau sebaliknya.
d. Ketua dan Wakil Ketua Dewan
Kerja Pramuka adalah ex-officio anggota kwartir/andalan.
Pasal 34
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
(1) Lembaga Pendidikan Kader
Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai
wadah dan pelaksana pusat pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia anggota
dewasa.
(2) Lembaga Pendidikan Kader
Gerakan Pramuka dapat memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan bagi
masyarakat.
(3) Lembaga Pendidikan Kader
Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah dan Nasional.
(4) Kepala Lembaga Pendidikan
Kader Gerakan Pramuka adalah Pelatih Pembina Pramuka Mahir yang ex-officio
sebagai andalan kwartir.
Pasal 35
Kwartir Ranting
(1)
Kwartir Ranting selain menghimpun gugusdepan
dan satuan karya yang ada di wilayah kerjanya juga merupakan pangkalan
keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada pada jajarannya.
(2)
Kwartir Ranting merupakan jajaran yang
berfungsi sebagai koordinator pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.
(3)
Kwartir Ranting dilengkapi dengan antara
lain :
a.
Dewan Kerja Pramuka tingkat Ranting (DKR)
b. Wadah Keanggotaan bagi anggota dewasa.
Pasal 36
Kwartir Cabang
(1)
Kwartir Cabang selain menghimpun
ranting-ranting yang ada di wilayah kerjanya juga menjadi pangkalan keanggotaan
bagi anggota dewasa yang ada di jajarannya.
(2)
Kwartir Cabang merupakan jajaran yang
berfungsi sebagai pengendali operasional kegiatan Gerakan Pramuka dan
administrasi pangkal. Dalam melaksanakan fungsinya ini, cabang melakukan pembinaan
sampai ke tingkat gugusdepan dan satuan karya pramuka.
(3)
Kwartir Cabang dilengkapi dengan antara
lain:
a.
Dewan Kerja Pramuka tingkat Cabang (DKC)
b.
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
Tingkat Cabang (Lemdikacab)
c.
Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.
Pasal 37
Kwartir Daerah
(1)
Kwartir Daerah selain menghimpun
cabang-cabang yang ada di wilayah kerjanya juga menjadi pangkalan keanggotaan
bagi anggota dewasa yang ada di jajarannya.
(2)
Kwartir Daerah merupakan jajaran yang
berfungsi sebagai pengendali menejerial Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
Dalam melaksanakan fungsi ini, Kwartir Daerah melakukan pembinaan sampai ke
tingkat ranting.
(3)
Kwartir Daerah dilengkapi dengan antara
lain:
a.
Dewan Kerja Pramuka tingkat Daerah (DKD)
b.
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
Tingkat Daerah (Lemdikada)
c.
Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.
Pasal 38
Kwartir Nasional
(1)
Kwartir Nasional selain menghimpun
daerah-daerah seluruh Indonesia juga menghimpun gugusdepan-gugusdepan di
perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan menjadi pangkalan
keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada dijajarannya.
(2)
Kwartir Nasional merupakan jajaran yang
berfungsi sebagai pemegang kebijakan strategi Gerakan Pramuka. Dalam
melaksanakan fungsi ini dilaksanakan pembinaan menejerial Kwartir Daerah.
(3)
Kwartir Nasional dilengkapi dengan antara
lain :
a.
Dewan Kerja Pramuka tingkat Nasional (DKN)
b.
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
Tingkat Nasional (Lemdikanas)
c.
Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.
Pasal 39
Dewan
Kehormatan Gerakan Pramuka
(1)
Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan
badan tetap yang dibentuk oleh gugusdepan atau kwartir sebagai badan yang
menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
a.
Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan
Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan
Pramuka;
b.
Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang
untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
(2)
Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang
yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
a.
Dewan Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri
atas:
1)
Anggota Majelis Pembimbing;
2)
Andalan;
dibantu oleh staf kwartir.
b.
Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:
1)
Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan;
2)
Pembina Gugusdepan;
3)
Pembina Pramuka;
Pasal 40
Pembantu Andalan
(1) Ketua kwartir dapat mengangkat pembantu andalan yang bertugas untuk
menangani hal-hal yang memerlukan keahlian khusus.
(2) Masa bakti pembantu andalan sama dengan masa bakti kwartir.
Pasal
41
Badan Pemeriksa
Keuangan Gerakan Pramuka
(1) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
adalah badan independen yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional, Musyawarah
Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Ranting atau Musyawarah Gugusdepan dan
bertugas untuk melakukan audit keuangan kwartir atau gugusdepan untuk dilaporkan
kepada musyawarah.
(2) Masa bakti Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan
Pramuka sama dengan masa bakti kwartir atau gugusdepan.
BAB
VI
ANGGOTA
Pasal 42
Anggota Biasa Gerakan
Pramuka
Anggota Biasa Gerakan Pramuka terdiri atas anggota
muda, anggota dewasa muda dan anggota dewasa
Pasal 43
Anggota Muda
(1) Anggota muda adalah anggota
biasa yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak.
(2) Pramuka Siaga berusia 7
tahun sampai dengan 10 tahun, Pramuka Penggalang berusia 11 tahun sampai dengan
15 tahun, Pramuka Penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun.
(3) Anggota muda yang sudah
menikah digolongkan menjadi anggota dewasa Gerakan Pramuka.
(4) Anggota muda sebelum menjadi
anggota disebut calon anggota.
(5) Anggota muda yang menyandang
cacat disebut Pramuka Luar Biasa.
(6) Pramuka Penegak yang
diangkat menjadi Pembantu Pembina, atau Instruktur tidak meninggalkan statusnya
sebagai anggota muda.
(7) Pramuka Penegak dapat
diangkat oleh pembinanya sebagai Instruktur Muda di gugusdepannya.
(8) Untuk dapat dilantik sebagai
anggota Gerakan Pramuka, anggota muda telah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum
tingkat pertama dari golongannya.
(9) Pelantikan anggota muda
dilakukan oleh Pembina Pramuka di satuan masing-masing dengan mengucapkan
Dwisatya bagi Pramuka Siaga atau Trisatya bagi Pramuka Penggalang dan Pramuka
Penegak.
Pasal 44
Anggota Dewasa Muda
(1) Anggota Dewasa Muda adalah
anggota biasa yaitu Pramuka Pandega.
(2) Anggota Dewasa Muda sebelum
menjadi Pramuka Pandega pernah menjadi anggota Pramuka Penggalang/Pramuka Penegak
melalui proses pendadaran.
(3) Pramuka Pandega berusia 21
tahun sampai dengan 25 tahun.
(4) Anggota Dewasa Muda yang
sudah menikah digolongkan menjadi Anggota Dewasa Gerakan Pramuka.
(5) Anggota Dewasa Muda yang
menyandang cacat disebut Pramuka Luar Biasa.
(6) Pramuka Pandega yang
diangkat menjadi Pembina Pramuka, Instruktur atau pembantu andalan meninggalkan
statusnya sebagai Anggota Dewasa Muda.
(7) Pramuka Pandega dapat
diangkat oleh pembinanya sebagai Instruktur Muda dalam gugusdepannya tanpa
meninggalkan statusnya sebagai anggota dewasa muda.
(8) Pelantikan Anggota Dewasa
Muda dilakukan oleh Pembina Pramuka di satuan masing-masing dengan mengucapkan
Trisatya Pramuka Pandega
Pasal 45
Anggota Dewasa
(1) Anggota Dewasa adalah
anggota biasa yang terdiri dari:
a. Pembina Pramuka dan Pembantu
Pembina Pramuka.
b. Pelatih Pembina Pramuka.
c. Pembina Profesional.
d. Pamong Saka dan Instuktur
Saka.
e. Pimpinan Saka.
f. Andalan dan pembantu
andalan.
g. Anggota Majelis Pembimbing.
(2) Pembina Pramuka dan Pembantu
Pembina Pramuka diatur sebagai berikut:
a. Pembina Siaga
sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Siaga
sekurang-kurangnya berusia 17 tahun.
b. Pembina Penggalang
sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Penggalang
sekurang-kurangnya berusia 20 tahun.
c. Pembina Penegak
sekurang-kurangnya berusia 25 tahun,
sedangkan Pembantu Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
d. Pembina Pandega
sekurang-kurangnya berusia 28 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Pandega
sekurang-kurangnya 26 tahun.
(3) Andalan dan Anggota Majelis
Pembimbing sekurang-kurangnya berusia 26 tahun, kecuali Ketua dan Wakil Ketua
Dewan Kerja Pramuka yang ex-officio menjadi anggota kwartir/andalan.
(4) Anggota Dewasa berstatus
sebagai:
a. Pembina Pramuka,
sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD)
dan membina anggota muda secara aktif.
b. Pelatih Pembina Pramuka,
sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar
(KPD).
c. Pembina Profesional, seorang
yang berlatarbelakang pendidikan akademisi dan keahlian dalam suatu bidang ilmu
dan berpengalaman sebagai pelatih pembina pramuka.
d. Pamong Saka,
sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar
(KMD).
e. Instruktur Saka, seseorang
yang mempunyai pengetahuan, keterampilan dan keahlian khusus di bidang kejuruan
tertentu.
f. Pimpinan Saka
sekurang-kurangnya telah mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan dan
berpengalaman di bidang kesakaannya.
g. Andalan dan pembantu andalan
sekurang-kurangnya mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan.
h. Anggota Majelis Pembimbing,
sekurang-kurangnya mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan.
(5) Pelantikan:
a. Pelantikan Pembina Pramuka
dan Pelatih Pembina Pramuka dilakukan oleh Ketua Kwartir Cabang yang
bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar.
b. Pelantikan Pamong Saka dan
Instruktur Saka dilakukan oleh Ketua Kwartir Cabang yang bersangkutan, dengan
mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar
c. Pelantikan Pimpinan Saka
dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan
menandatangani Ikrar.
d. Pelantikan andalan dan
pembantu andalan dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan, dengan
mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar.
e. Pelantikan Ketua Kwartir
yang telah disahkan dengan Keputusan Musyawarah Gerakan Pramuka kwartir
jajarannya dilakukan oleh Ketua Presidium Pimpinan Musyawarah Kwartir
jajarannya atas limpahan wewenang Musyawarah Gerakan Pramuka.
f. Pelantikan Pembina
Profesional dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan, dengan mengucapkan
Trisatya dan menandatangani Ikrar.
g. Pelantikan Ketua Majelis
Pembimbing dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran di atasnya, dengan mengucapkan
Trisatya dan menandatangani Ikrar. Kecuali Ketua Majelis Pembimbing Nasional
yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
h. Pelantikan Anggota Majelis
Pembimbing yang telah disahkan dengan keputusan kwartir jajaran di atasnya
dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing jajaran masing-masing, dengan
mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar. Kecuali Anggota Majelis
Pembimbing Nasional yang dilantik dan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia
selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
(6) Pengukuhan Kepengurusan
Gerakan Pramuka dilakukan setelah Pelantikan:
a.
Pengukuhan
Pengurus Gugusdepan Pramuka yang terdiri dari Pembina Gugusdepan, Pembina
Satuan, Pembantu Pembina Satuan, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Ambalan Penegak,
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Racana Pandega, dilakukan oleh Ketua Majelis
Pembimbing Gugusdepan.
b.
Pengukuhan
Pengurus Kwartir Ranting yang terdiri dari Ketua Kwartir Ranting, Wakil Ketua Kwartir
Ranting, Andalan, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Ranting, dilakukan oleh
Ketua Majelis Pembimbing Ranting.
c. Pengukuhan Pengurus Kwartir
Cabang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Andalan, Ketua dan
Wakil Ketua Dewan Kerja Cabang, dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Cabang.
d. Pengukuhan Pengurus Kwartir
Daerah yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Andalan, Ketua dan
Wakil Ketua Dewan Kerja Daerah, dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Daerah.
e. Pengukuhan Pengurus Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Bendahara,
Sekretaris Jenderal, Andalan, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Nasional,
dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing
Nasional.
f. Pengukuhan Pengurus Dewan
Kerja Pramuka serta Pelantikannya dilakukan oleh Ketua jajaran kwartir yang
bersangkutan.
(7) Orang tua anggota muda dan
anggota dewasa muda dapat berperanserta dalam Gerakan Pramuka untuk membimbing
putra-putrinya dalam pelaksanaan kegiatan kepramukaan di lingkungan keluarga
maupun di lingkungan tempat tinggalnya tanpa berkedudukan sebagai anggota
dewasa Gerakan Pramuka.
Pasal 46
Anggota Kehormatan
(1) Yang dapat menjadi anggota
kehormatan Gerakan Pramuka adalah orang dewasa yang terdiri atas:
a. Pandu dan Pramuka purna
bakti
b. Orang-orang yang berjasa
kepada Gerakan Pramuka dan Kepramukaan
c. Orang-orang yang bersimpati
kepada Gerakan Pramuka termasuk karyawan kwartir.
(2) Pandu dan Pramuka purna
bakti yang akan menjadi Anggota Kehormatan Gerakan Pramuka wajib mengisi
formulir yang telah disediakan.
(3) Orang-orang yang berjasa
kepada Gerakan Pramuka dan Kepramukaan menjadi anggota kehormatan atas
permintaan kwartir yang bersangkutan.
(4) Orang-orang yang bersimpati
kepada Gerakan Pramuka dan Kepramukaan menjadi Anggota Kehormatan Gerakan
Pramuka atas permintaan kwartir yang bersangkutan.
(5) Anggota Kehormatan Gerakan
Pramuka diangkat oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
Pasal 47
Anggota Tamu
(1) Anggota tamu adalah Warga
Negara Asing yang ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan di lingkungan
Gerakan Pramuka.
(2) Prosedur keikutsertaan
anggota tamu diserahkan kepada satuan atau kwartir yang bersangkutan.
Pasal
48
Hak dan Kewajiban Anggota
(1) Setiap anggota Gerakan
Pramuka yang telah dilantik mempunyai hak:
a. Mendapatkan Kartu Tanda
Anggota Pramuka (KTA).
b. Mengenakan Seragam Pramuka.
c. Memilih dan dipilih dalam
jabatan organisasi.
d. Mengadakan pembelaan dan
perlindungan.
(2) Setiap anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik mempunyai
kewajiban:
a. Melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan mentaati segala ketentuan
yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.
b. Membayar iuran anggota Pramuka
c. Menjunjung tinggi harkat dan martabat organisasi Gerakan Pramuka.
(3) Anggota kehormatan Gerakan
Pramuka berkewajiban untuk memahami, mentaati, dan mengamalkan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Kode Kehormatan, dan ketentuan-ketentuan lain yang
berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.
Pasal 49
Pemberhentian Anggota
(1) Keanggotaan Gerakan Pramuka
berakhir karena:
a. Permintaan sendiri;
b. Meninggal dunia;
c. Diberhentikan;
(2) Anggota Gerakan Pramuka
dapat diberhentikan berdasarkan penilaian Dewan Kehormatan jika:
a. Melanggar kode kehormatan
Gerakan Pramuka;
b. Merugikan nama baik Gerakan
Pramuka;
(3) Pemberhentian seorang
anggota Gerakan Pramuka diusulkan oleh gugusdepan atau kwartirnya dan
ditetapkan oleh kwartir yang mengangkatnya.
Pasal 50
Pembelaan Anggota
Anggota Gerakan Pramuka yang
akan diberhentikan karena melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik
Gerakan Pramuka, berhak membela dirinya dalam sidang dewan kehormatan di
kwartir/ gugusdepan yang bersangkutan.
Pasal 51
Rehabilitasi Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka yang
diberhentikan berdasarkan Ayat (2) Pasal 49 Anggaran Rumah Tangga ini dapat
mengajukan permohonan menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah
memperbaiki kesalahannya.
(2) Penerimaan kembali anggota
Gerakan Pramuka berdasarkan Ayat (1) pasal ini, dilakukan dengan persetujuan
dewan kehormatan di kwartir/gugusdepan yang bersangkutan.
BAB VII
PRAMUKA UTAMA
Pasal 52
Pramuka Utama
(1) Kepala Negara Republik
Indonesia adalah Pramuka Utama Gerakan Pramuka.
(2) Pramuka Utama merupakan
kedudukan kehormatan tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
BAB
VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 53
Kwartir
(1) Kwartir adalah pusat
pengelolaan Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh pengurus kwartir
yang terdiri atas para andalan, dengan susunan sebagai berikut:
a. Seorang Ketua.
b. Beberapa orang Wakil Ketua
yang merangkap sebagai Ketua Bidang.
c. Seorang Sekretaris Jenderal
untuk Kwartir Nasional atau seorang Sekretaris untuk jajaran kwartir yang lain.
d. Beberapa orang anggota.
(2) Ketua Kwartir dapat dipilih
kembali, sebanyak-banyaknya untuk dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(3) Selama belum terbentuk
pengurus kwartir yang baru sebagai hasil musyawarah, maka pengurus kwartir lama
tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil
keputusan mengenai hal-hal yang prinsip.
Hal-hal yang prinsip
meliputi:
a. Mengadakan kerjasama dengan
pihak ketiga;
b. Menandatangani pengeluaran uang
di luar program kerja;
c. Mengubah struktur organisasi
kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf;
d. Mengubah status kekayaan
kwartir.
(4) Kwartir menetapkan andalan urusan yang
dikelompokkan dalam bidang-bidang yang bertugas memperlancar dan mengkoordinasikan
pelaksanaan kebijaksanaan kwartir.
(5) Kwartir menyusun suatu staf yang terdiri atas karyawan yang
berkedudukan sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh
Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional dan oleh Sekretaris untuk jajaran
kwartir lainnya.
(6) Untuk meningkatkan pembinaan
dan pengembangan Satuan Karya Pramuka, setiap kwartir membentuk Pimpinan Satuan
Karya Pramuka yang Ketuanya adalah ex-officio anggota kwartir/andalan.
(7) Pengurus kwartir terdiri dari
unsur pengurus lama dan pengurus baru.
(8) Pengurus kwartir yang
merupakan andalan setidaknya aktif dalam kepengurusan kwartir/gugusdepan 5
tahun terakhir.
Pasal 54
Pelaksana Harian Ketua Kwartir
Apabila Ketua Kwartir
berhalangan, maka Ketua Kwartir menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk
mewakili Ketua Kwartir selaku Pelaksana Harian.
Pasal 55
Pergantian Pengurus Kwartir
Antarwaktu
Dalam hal andalan tidak
dapat menjalankan tugasnya karena berbagai sebab, sehingga mengakibatkan
kekosongan maka kwartir mengadakan Rapat Paripurna Andalan untuk menetapkan
penggantian antarwaktu terhadap andalan yang bersangkutan. Penggantian ini
dilaporkan dan/atau dikonsultasikan dengan Ketua Majelis Pembimbing Kwartir
jajaran yang bersangkutan. Pengesahan penggantian dilakukan oleh Ketua Kwartir
yang bersangkutan.
Pasal 56
Tugas dan
Tanggungjawab Kwartir Nasional
(1) Kwartir
Nasional mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Memimpin Gerakan Pramuka
selama masa bakti Kwartir Nasional;
b. Menetapkan kebijaksanaan
pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan melaksanakan keputusan
Musyawarah Nasional;
c. Menetapkan hal-hal yang
tidak diatur dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, dan keputusan Musyawarah Nasional dalam bentuk keputusan Kwartir
Nasional;
d. Melaksanakan dan mengawasi
pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah
Nasional, dan keputusan Kwartir Nasional;
e. Membina dan membantu Kwartir
Daerah, gugusdepan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan satuan
karya;
f. Berhubungan dan bekerjasama
dengan Majelis Pembimbing Nasional;
g. Berhubungan dan bekerjasama
dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional
yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada
Majelis Pembimbing Nasional;
h. Bekerjasama dengan
badan/organisasi di luar negeri, yang program dan tujuannya sesuai dengan
tujuan Gerakan Pramuka;
i. Menyampaikan laporan
pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada Musyawarah Nasional sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
j. Membuat laporan tahunan
termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Nasional.
(2) Dalam
melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada Musyawarah
Nasional.
Pasal 57
Tugas dan Tanggungjawab
Kwartir Daerah
(1) Kwartir
Daerah mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Memimpin Gerakan Pramuka di
daerahnya selama masa bakti Kwartir Daerah;
b. Melaksanakan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, keputusan Kwartir
Nasional, dan keputusan Musyawarah Daerah;
c. Membina dan membantu Kwartir
Cabang di wilayah daerahnya, termasuk pembinaan gugusdepan dan satuan karya;
d. Berhubungan dan bekerjasama
dengan Majelis Pembimbing Daerahnya;
e. Berhubungan dan bekerjasama
dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat daerah,
yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada
Majelis Pembimbing Daerah;
f. Menyampaikan laporan kepada
Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerahnya;
g. Menyampaikan
pertanggungjawaban Kwartir Daerah kepada Musyawarah Daerah, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
h. Membuat laporan tahunan
termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Daerah
bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah.
Pasal 58
Tugas dan Tanggungjawab
Kwartir Cabang
(1) Kwartir
Cabang mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Memimpin Gerakan Pramuka di
cabangnya selama masa bakti Kwartir Cabang;
b. Melaksanakan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, keputusan Kwartir
Nasional, keputusan Musyawarah Daerah, keputusan Kwartir Daerah, dan keputusan
Musyawarah Cabang;
c. Membina dan membantu Kwartir
Ranting di wilayah cabangnya, termasuk pembinaan gugusdepan dan satuan karya;
d. Berhubungan dan bekerjasama
dengan Majelis Pembimbing Cabangnya;
e. Berhubungan dan bekerjasama
dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat cabang,
yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada
Majelis Pembimbing Cabang;
f. Menyampaikan laporan kepada
Kwartir Daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan
Gerakan Pramuka di cabangnya;
g. Menyampaikan
pertanggungjawaban Kwartir Cabang kepada Musyawarah Cabang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
h. Membuat laporan tahunan
termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Cabang.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya,
Kwartir Cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang.
Pasal 59
Tugas dan Tanggungjawab
Kwartir Ranting
(1) Kwartir
Ranting mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola Gerakan Pramuka di
rantingnya selama masa bakti Kwartir Ranting.
b. Melaksanakan ketetapan
Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Ranting dan ketentuan lain yang berlaku.
c. Membina dan membantu para
pembina pramuka di gugusdepan dan para pamong satuan karya.
d. Berhubungan dan bekerjasama
dengan Majelis Pembimbing Rantingnya;
e. Berhubungan dan bekerjasama
dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat ranting,
yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada
Majelis Pembimbing Ranting.
f. Menyampaikan laporan kepada
Kwartir Cabang dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah mengenai
perkembangan Gerakan Pramuka di rantingnya.
g. Menyampaikan
pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada Musyawarah Ranting sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
h. Membuat laporan tahunan,
termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Ranting.
(2) Dalam
melaksanakan tugasnya Kwartir Ranting bertanggungjawab kepada Musyawarah
Ranting.
Pasal 60
Gugusdepan
(1) Gugusdepan dikelola secara
kolektif oleh Pembina Gugusdepan yang terdiri dari Ketua Gugusdepan dibantu
oleh pembina satuan dan pembantu pembina satuan.
(2) Ketua Gugusdepan dipilih
dari para Pembina Pramuka yang ada dalam gugusdepan yang bersangkutan pada
Musyawarah Gugusdepan.
Pasal 61
Tugas dan
Tanggungjawab Pembina Gugusdepan
(1) Pembina Gugusdepan mempunyai tugas dan
tanggungjawab:
a. Mengelola gugusdepannya
selama masa bakti gugusdepan.
b. Melaksanakan ketetapan
Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Gugusdepan dan ketentuan lain yang berlaku.
c. Meningkatkan jumlah dan mutu
anggota Gerakan Pramuka dalam gugusdepannya.
d. Membina dan mengembangkan
organisasi, perlengkapan, dan keuangan gugusdepan.
e. Menyelenggarakan kepramukaan
di dalam gugusdepannya dengan memberdayakan sumber daya gugusdepannya.
f. Mengkoordinasikan pembina
satuan, dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Gugusdepan dan orang tua
anggota muda dan anggota dewasa muda.
g. Menjadikan semua anggota
gugusdepannya sebagai insan kehumasan gerakan pramuka.
h. Bekerjasama dengan tokoh
masyarakat di lingkungannya, dengan bantuan Majelis Pembimbing Gugusdepan;
i. Menyampaikan laporan tahunan
kepada Kwartir Rantingnya dengan tembusannya kepada Kwartir Cabang tentang
perkembangan gugusdepannya.
j. Menyampaikan
pertanggungjawaban gugusdepan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Pembina Gugusdepan
bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugusdepan.
Pasal 62
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka (Saka)
dikelola oleh Pimpinan Saka dan Pamong Saka dengan dibantu oleh beberapa
Instruktur Saka dengan dukungan Majelis Pembimbing Saka.
(2) Pamong Saka ditetapkan dan
dilantik oleh Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang dari para Pembina Pramuka
yang ada di wilayah kerjanya dan secara ex-officio menjadi anggota Pimpinan
Satuan Karya di Kwartir Ranting atau Kwartir Cabangnya.
Pasal 63
Tugas dan Tanggungjawab
Pimpinan Saka dan Pamong Saka
(1) Pimpinan Saka mempunyai tugas dan
tanggungjawab:
a. Membantu kwartir dalam
menentukan kebijaksanaannya mengenai pemikiran, perencanaan dan petunjuk teknis
tentang kegiatan satuan karya.;
b. Melaksanakan program kegiatan
satuan karya yang telah ditentukan oleh kwartirnya;
c. Membantu kwartir
melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka;
d. Mengadakan hubungan dengan
instansi atau badan lain yang berkaitan dengan sakanya, melalui kwartirnya;
e. Bertanggungjawab atas
pelaksanaan kebijakan kwartir tentang kegiatan sakanya;
f. Melaksanakan koordinasi
antara Pimpinan Saka di semua jajaran di wilayah kerjanya;
g. Memberi laporan pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan saka kepada kwartirnya;
h. Pimpinan Saka dalam
melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada kwartir yang bersangkutan.
(2) Pamong Saka mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola pembinaan dan
pengembangan Sakanya;
b. Menjadi Pembina Saka dan
bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Sakanya;
c. Mengusahakan instruktur,
perlengkapan dan keperluan kegiatan sakanya;
d. Mengadakan hubungan,
konsultasi dan kerjasama yang baik dengan Pimpinan Saka, kwartir, Majelis
Pembimbing, gugusdepan dan saka lainnya;
e. Mengkoordinasikan instruktur
dengan Dewan Kerja Saka yang ada dalam sakanya;
f. Menjadi anggota Pimpinan
Saka di kwartirnya dengan baik dan bertanggung-jawab;
g. Menerapkan Prinsip Dasar dan
Metode Kepramukaan dalam kegiatan pembinaan sakanya;
h. Melaporkan perkembangan
sakanya kepada kwartir dan Pimpinan Saka yang bersangkutan.
Pasal 64
Badan Pemeriksa Keuangan
Gerakan Pramuka
(1) Badan Pemeriksa Keuangan
Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan
Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(2) Susunan Badan Pemeriksa
Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Wakil Ketua;
c. Seorang Sekretaris;
d. Beberapa orang anggota
(3) Badan Pemeriksa Keuangan
Gerakan Pramuka dibentuk dan disahkan oleh Musyawarah Gerakan Pramuka.
(4) Badan Pemeriksa Keuangan
Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.
BAB
IX
BIMBINGAN
Pasal 65
Majelis Pembimbing
(1) Untuk mendukung pelaksanaan
tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap gugusdepan, satuan karya dan kwartir
membentuk Majelis Pembimbing.
(2) Majelis Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang
memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan finansial
kepada gudep/satuan/kwartir bersangkutan.
(3) Majelis Pembimbing bersidang
sesuai dengan kebutuhan, dan ditentukan oleh Ketua Majelis Pembimbing.
(4) Mejelis Pembimbing wajib
mengadakan rapat konsultasi secara periodik dengan gudep/satuan/kwartir
bersangkutan.
(5) Majelis Pembimbing Satuan
Karya Pramuka ada di tingkat Satuan Karya Pramuka.
Pasal 66
Organisasi Majelis
Pembimbing
(1) Majelis Pembimbing
Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka berasal dari unsur-unsur orang tua anggota
muda dan anggota dewasa muda/anggota saka dan tokoh masyarakat di lingkungan
gugusdepan/saka yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan
Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
(2) Majelis Pembimbing Ranting,
Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh masyarakat pada
tingkat masing-masing yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap
Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
(3) Pembina Gugusdepan, Pamong
Saka dan Ketua Kwartir secara ex-officio menjadi anggota Majelis Pembimbing
bersangkutan.
(4) Majelis Pembimbing terdiri
atas:
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Wakil Ketua;
c. Seorang Sekretaris;
d. Seorang Ketua Harian;
e. Beberapa orang anggota;
(5) Ketua Majelis Pembimbing
Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka dipilih dari antara anggota Majelis Pembimbing
Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka yang ada. Untuk jajaran ranting, cabang, dan
daerah Ketua Majelis Pembimbing dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah
setempat, sedangkan untuk tingkat nasional Ketua Majelis Pembimbing Nasional
dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
Pasal 67
Tata Kerja
(1) Majelis Pembimbing
mengadakan hubungan timbal-balik secara periodik dengan gugusdepan, satuan
karya pramuka dan kwartir yang bersangkutan.
(2) Majelis Pembimbing
mengadakan Rapat Majelis Pembimbing sekurang-kurangnya sekali dalam waktu satu
tahun.
BAB X
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA DAN
REFERENDUM
Pasal 68
Musyawarah Nasional dan
Musyawarah Nasional Luar Biasa
(1) Di dalam Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi dipegang oleh
Musyawarah Nasional.
(2) Musyawarah Nasional diadakan lima tahun sekali.
(3) Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak,
maka di antara dua waktu Musyawarah Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional
Luar Biasa.
(4) Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa dinyatakan
sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah
Kwartir Daerah.
(5) Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur sebagai berikut:
a. Musyawarah Nasional Luar Biasa
diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Nasional atau atas usul dari
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Kwartir Daerah yang ada, yang harus
diajukan secara tertulis kepada Kwartir Nasional dengan disertai alasan yang
jelas.
b. Selambatnya enam bulan setelah
usul tertulis diterima maka Kwartir Nasional wajib mengadakan Musyawarah
Nasional Luar Biasa
Pasal 69
Peserta
Musyawarah Nasional dan
Musyawarah
Nasional Luar Biasa
(1) Peserta Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa
terdiri atas utusan pusat dan daerah.
(2) Utusan pusat berjumlah delapan orang yang diberi kuasa oleh Kwartir
Nasional, diantaranya adalah seorang Ketua Dewan Kerja Nasional dan dua orang
yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Nasional.
(3) Utusan daerah berjumlah delapan orang yang diberi kuasa oleh
Kwartir Daerah, diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Daerah dan dua orang yang
diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Daerah yang ada unsur cabangnya.
(4) Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah masing-masing harus berusaha
supaya perutusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5) Perutusan pusat dan daerah masing-masing mempunyai hak satu suara.
(6) Pada Musyawarah Nasional dan
Musyawarah Nasional Luar Biasa, anggota kehormatan dapat diundang sebagai
peninjau. Saran dan usul peninjau dapat disalurkan lewat perutusan pusat atau
daerah.
Pasal 70
Acara Musyawarah Nasional
(1)Acara pokok Musyawarah
Nasional adalah:
a. Penyampaian
Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan.
b. Penetapan Rencana Strategik
Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya.
c. Penetapan Formatur dan Ketua
Kwartir Nasional untuk masa bakti berikutnya.
d. Pelantikan Ketua Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka.
e. Penetapan Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka
(2) Acara Musyawarah Nasional
lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
(3) Acara Pertanggungjawaban
Kwartir Nasional termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan
sebelum acara yang lain.
(4) Pertanggungjawaban keuangan
Kwartir Nasional selama masa baktinya, yang dibuat oleh Kwartir Nasional dengan
bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum diajukan kepada Musyawarah
Nasional harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan
Pramuka.
Pasal 71
Pemilihan Ketua Kwartir Nasional
(1) Musyawarah Nasional
menetapkan Ketua Kwartir Nasional untuk masa bakti berikutnya.
(2) Selambat-lambatnya dua bulan
sebelum Musyawarah Nasional, Kwartir Nasional menyampaikan kepada Kwarda-Kwarda
nama-nama calon Ketua Kwartir Nasional yang akan ikut dalam pemilihan Ketua
Kwartir Nasional.
(3) Musyawarah Nasional memilih
secara langsung Ketua Kwartir Nasional dan tim formatur yang selanjutnya
diketuai oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih untuk membentuk Kwartir Nasional.
(4) Tim formatur sekurang-kurangnya
lima orang di luar Ketua dan sebanyak-banyaknya tujuh orang, yang terdiri atas
unsur Majelis Pembimbing Nasional, Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah.
(5) Tim formatur dalam waktu tiga
bulan membentuk pengurus Kwartir Nasional baru, yang selanjutnya diajukan
kepada Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk disahkan dan dilantik.
(6) Ketua Kwartir Nasional
sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(7) Kwartir Nasional lama, sejak
selesainya Musyawarah Nasional sampai dengan dilantiknya Kwartir Nasional baru
berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 72
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Nasional atau
Musyawarah Nasional Luar Biasa
(1) Usul Kwartir Daerah harus
diajukan secara tertulis kepada Kwartir Nasional selambat-lambatnya enam bulan sebelum waktu
pelaksanaan Musyawarah Nasional.
(2) Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Musyawarah Nasional, Kwartir Nasional harus sudah menyiapkan
secara tertulis bahan Musyawarah Nasional
dan menyampaikan kepada semua Kwartir Daerah.
(3) Usul dan bahan Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 73
Pimpinan Musyawarah Nasional dan
Musyawarah Nasional Luar Biasa
Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa dipimpin oleh
suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Nasional tersebut, dan terdiri
atas unsur-unsur pusat dan daerah.
Pasal 74
Pengambilan Keputusan Musyawarah Nasional dan
Musyawarah Nasional Luar Biasa
(1) Keputusan Musyawarah Nasional
dan Musyawarah Nasional Luar Biasa dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Jika tidak dicapai mufakat:
a. Musyawarah Nasional dan
Musyawarah Nasional Luar Biasa mengambil keputusan dengan cara pemungutan
suara.
b. Keputusan adalah sah apabila
memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan, kecuali jika pimpinan
musyawarah menganggap perlu pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tertulis
dan rahasia.
Pasal 75
Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa
(1) Di dalam setiap daerah Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi dipegang
oleh Musyawarah Daerah.
(2) Musyawarah Daerah diadakan
lima tahun sekali.
(3) Jika ada hal-hal yang luar
biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Daerah dapat
diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
(4) Musyawarah Daerah dan
Musyawarah Daerah Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari
sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah Kwartir Cabangnya.
(5) Musyawarah Daerah Luar Biasa diatur sebagai berikut:
a. Musyawarah Daerah Luar Biasa
diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Daerah atau atas usul dari
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Kwartir Cabang yang ada di daerah itu dan
harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Daerah dengan disertai alasan
yang jelas.
b. Selambatnya empat bulan
setelah usul tertulis diterima maka Kwartir Daerah wajib mengadakan Musyawarah
Daerah Luar Biasa
Pasal 76
Peserta Musyawarah Daerah
dan
Musyawarah Daerah Luar Biasa
(1) Peserta Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa terdiri
atas utusan daerah dan cabang.
(2) Utusan
daerah terdiri atas enam orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Daerah,
diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Daerah dan seorang yang diberi kuasa oleh
Majelis Pembimbing Daerah.
(3) Utusan
cabang terdiri atas enam orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Cabang seorang di
antaranya adalah Ketua Dewan Kerja Cabang dan seorang yang diberi kuasa oleh
Majelis Pembimbing Cabang.
(4) Kwartir
Daerah dan Kwartir Cabang masing-masing harus berusaha supaya utusannya terdiri
atas putera dan puteri.
(5) Perutusan
daerah dan cabang masing-masing berhak satu suara.
(6) Pada
Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa, anggota kehormatan dapat
diundang sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau dapat disalurkan lewat
perutusan daerah atau cabang.
Pasal 77
Acara Musyawarah Daerah
(1) Acara pokok Musyawarah Daerah
adalah:
a. Pertanggungjawaban Kwartir
Daerah selama masa bakti termasuk pertanggung-jawaban keuangan.
b. Menetapkan Rencana Kerja
Kwartir Daerah untuk masa bakti berikutnya.
c. Menetapkan Formatur dan Ketua
Kwartir Daerah untuk masa bakti berikutnya.
d. Pelantikan Ketua Kwartir
Daerah terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Daerah.
(2) Acara Musyawarah Daerah
lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
(3) Acara pertanggungjawaban
Kwartir Daerah termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum
acara yang lain.
(4) Pertanggungjawaban keuangan
Kwartir Daerah selama masa baktinya, yang dibuat oleh Kwartir Daerah dengan
bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum diajukan kepada Musyawarah
Daerah harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir
Daerah.
Pasal 78
Pemilihan Ketua Kwartir Daerah
(1) Musyawarah Daerah menetapkan
Ketua Kwartir Daerah untuk masa bakti berikutnya.
(2) Selambat-lambatnya dua bulan
sebelum Musyawarah Daerah, Kwartir Daerah menyampaikan kepada Kwarcab-Kwarcab
nama-nama calon Ketua Kwartir Daerah yang akan ikut dalam pemilihan Ketua
Kwartir Daerah.
(3) Musyawarah Daerah memilih
secara langsung Ketua Kwartir Daerah dan tim formatur yang selanjutnya diketuai
oleh Ketua Kwartir Daerah terpilih untuk membentuk Kwartir Daerah.
(4) Tim formatur sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya
lima orang, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Daerah, Kwartir Daerah
dan Kwartir Cabang.
(5) Tim formatur dalam waktu satu bulan membentuk pengurus Kwartir
Daerah baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Nasional untuk
disahkan.
(6) Ketua Kwartir Daerah sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa
bakti secara berturut-turut.
(7) Kwartir
Daerah lama, sejak selesainya Musyawarah Daerah sampai dengan dilantiknya
Kwartir Daerah baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal
rutin.
Pasal 79
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Daerah atau
Musyawarah Daerah Luar Biasa
(1) Usul Kwartir Cabang harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir
Daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah
Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa.
(2) Selambat-lambatnya dua bulan
sebelum Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa dilaksanakan,
Kwartir Daerah harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Daerah
dan menyampaikan kepada semua Kwartir Cabang dalam wilayahnya.
(3) Usul dan bahan Musyawarah Daerah Luar Biasa diatur oleh Kwartir
Daerah Gerakan Pramuka.
Pasal 80
Pimpinan Musyawarah Daerah
Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa dipimpin oleh
suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Daerah tersebut, dan terdiri atas
unsur-unsur daerah dan cabang.
Pasal 81
Pengambilan Keputusan Musyawarah Daerah
(1) Keputusan Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa
dicapai atas dasar Musyawarah untuk mufakat.
(2) Jika
tidak dicapai mufakat:
a. Musyawarah Daerah dan
Musyawarah Daerah Luar Biasa mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara.
b. Keputusan adalah sah apabila
memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan kecuali jika pimpinan
Musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara
tertulis dan rahasia.
(4) Keputusan Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa tidak
boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, dan Keputusan Kwartir Nasional.
Pasal 82
Musyawarah
Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa
(1) Di dalam setiap cabang Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi dipegang
oleh Musyawarah Cabang.
(2) Musyawarah Cabang diadakan
lima tahun sekali.
(3) Jika ada hal-hal yang luar
biasa dan bersifat mendesak, maka di atara dua waktu Musyawarah Cabang dapat
diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
(4) Musyawarah Cabang dan
Musyawarah Cabang Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari
sekurang-kuranya dua pertiga jumlah Kwartir Ranting.
(5) Musyawarah Cabang Luar Biasa
diatur sebagai berikut:
a. Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir
Cabang atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Kwartir
Ranting yang ada di cabang itu dan harus diajukan secara tertulis kepada
Kwartir Cabang dengan disertai alasan yang jelas.
b. Selambatnya dua bulan setelah usul tertulis diterima maka Kwartir
Cabang wajib mengadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
Pasal 83
Peserta Musyawarah Cabang
dan
Musyawarah Cabang Luar Biasa
(1) Peserta Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa terdiri
atas utusan cabang dan ranting
(2) Utusan
cabang terdiri atas tujuh orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Cabang,
diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Cabang dan seorang yang diberi kuasa oleh
Majelis Pembimbing Cabang.
(3) Utusan
ranting terdiri atas tujuh orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Ranting,
diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang yang diberi kuasa oleh
Majelis Pembimbing Ranting.
(4) Kwartir
Cabang dan Kwartir Ranting masing-masing harus berusaha supaya utusannya
terdiri atas putera dan puteri.
(5) Perutusan
cabang dan ranting masing-masing berhak satu suara.
(6) Pada
Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa, anggota kehormatan dapat
diundang sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau dapat disalurkan lewat
perutusan cabang atau ranting.
Pasal 84
Acara Musyawarah Cabang
(1) Acara
pokok Musyawarah Cabang adalah:
a. Pertanggungjawaban Kwartir
Cabang selama masa bakti termasuk pertanggung-jawaban keuangan.
b. Menetapkan Rencana Kerja
Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.
c. Menetapkan formatur dan Ketua
Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.
d. Pelantikan Ketua Kwartir
Cabang terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Cabang.
(2) Acara Musyawarah Cabang lainnya dapat diagendakan jika dipandang
perlu.
(3) Acara pertanggungjawaban Kwartir Cabang termasuk pertanggungjawaban
keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.
(4) Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Cabang selama masa baktinya,
yang dibuat oleh Kwartir Cabang dengan bantuan seorang ahli administrasi
keuangan, sebelum diajukan kepada Musyawarah Cabang harus diteliti dan disahkan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir Cabang.
Pasal 85
Pemilihan Ketua Kwartir Cabang
(1) Musyawarah Cabang menetapkan
Ketua Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.
(2) Selambat-lambatnya satu bulan
sebelum Musyawarah Cabang, Kwartir Cabang menyampaikan kepada Kwarran-Kwarran
nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Kwartir Cabang.
(3) Musyawarah Cabang memilih
secara langsung tim formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir
Cabang terpilih untuk membentuk Kwartir Cabang.
(4) Tim formatur sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya
lima orang, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Cabang, Kwartir Cabang
dan Kwartir Ranting.
(5) Tim formatur dalam waktu satu bulan membentuk pengurus Kwartir
Cabang baru, yang selanjutnya diajukan
kepada Ketua Kwartir Daerah untuk disahkan.
(6) Ketua Kwartir Cabang sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa
bakti secara berturut-turut.
(7) Kwartir Cabang lama, sejak selesainya Musyawarah Cabang sampai
dengan dilantiknya Kwartir Cabang baru berstatus demisioner dan bertugas
menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 86
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Cabang atau
Musyawarah Cabang Luar Biasa
(1) Usul Kwartir Ranting harus
diajukan secara tertulis kepada Kwartir Cabang selambat-lambatnya dua bulan
sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa.
(2)
Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Cabang atau Musyawarah
Cabang Luar Biasa dilaksanakan, Kwartir Cabang harus sudah menyiapkan secara
tertulis bahan Musyawarah Cabang dan menyampaikan kepada semua Kwartir Ranting
dalam wilayahnya.
(3)
Usul dan bahan Musyawarah Cabang Luar Biasa diatur oleh Kwartir Cabang
Gerakan Pramuka.
Pasal 87
Pimpinan Musyawarah Cabang
Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa dipimpin oleh
suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Cabang tersebut, dan terdiri atas
unsur-unsur cabang dan ranting.
Pasal 88
Pengambilan Keputusan Musyawarah Cabang
(1) Keputusan Musyawarah Cabang dan Musyawarah
Cabang Luar Biasa dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Jika tidak dicapai mufakat:
a. Musyawarah Cabang dan
Musyawarah Cabang Luar Biasa mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara.
b. Keputusan adalah sah apabila
memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan kecuali jika pimpinan
Musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara
tertulis dan rahasia.
(4) Keputusan
Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa tidak boleh bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan
Musyawarah Nasional/Daerah, dan Keputusan Kwartir Nasional/Daerah yang
bersangkutan.
Pasal 89
Musyawarah Ranting dan
Musyawarah Ranting Luar Biasa
(1) Di dalam setiap ranting Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi
dipegang oleh Musyawarah Ranting.
(2) Musyawarah Ranting diadakan
tiga tahun sekali
(3) Jika ada hal-hal yang luar
biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Ranting dapat
diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
(4) Musyawarah Ranting dan
Musyawarah Ranting Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah gugusdepan di rantingnya.
(5) Musyawarah Ranting Luar Biasa
diatur sebagai berikut:
a. Musyawarah Ranting Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir
Ranting atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah gugusdepan
yang ada di ranting itu dan harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir
Ranting dengan disertai alasan yang jelas.
b. Selambatnya dua bulan setelah usul tertulis diterima maka Kwartir
Ranting wajib mengadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
Pasal 90
Peserta Musyawarah Ranting
dan
Musyawarah Ranting Luar
Biasa
(1) Peserta Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa
terdiri atas utusan ranting dan gugusdepan.
(2) Utusan ranting terdiri atas enam orang yang diberi kuasa oleh
Kwartir Ranting, di antaranya adalah Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang yang
diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Ranting.
(3) Utusan
gugusdepan terdiri atas empat orang yang diberi kuasa oleh Pembina Gugusdepan,
seorang di antaranya adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di gugusdepan
yang bersangkutan dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing
gugusdepan.
(4) Kwartir
Ranting dan gugusdepan masing-masing harus berusaha supaya utusannya terdiri
atas putera dan puteri.
(5) Perutusan
ranting dan gugusdepan masing-masing berhak satu suara.
(6) Pada
Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, anggota kehormatan dapat
diundang sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau dapat disalurkan lewat
perutusan ranting atau gugusdepan.
Pasal 91
Acara Musyawarah Ranting
(1) Acara
pokok Musyawarah Ranting adalah:
a. Pertanggungjawaban Kwartir
Ranting selama masa bakti termasuk pertanggung-jawaban keuangan.
b. Menetapkan Rencana Kerja
Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.
c. Menetapkan formatur dan Ketua
Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.
d. Pelantikan Ketua Kwartir
Ranting terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Ranting.
(2) Acara Musyawarah Ranting lainnya dapat diagendakan jika dipandang
perlu.
(3) Acara pertanggungjawaban Kwartir Ranting termasuk
pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.
(4) Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Ranting selama masa baktinya,
yang dibuat oleh Kwartir Ranting dengan bantuan seorang ahli administrasi
keuangan, sebelum diajukan kepada Musyawarah Ranting harus diteliti dan disahkan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting.
Pasal 92
Pemilihan Ketua Kwartir Ranting
(1) Musyawarah Ranting menetapkan
Ketua Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.
(2) Selambat-lambatnya satu bulan
sebelum Musyawarah Ranting, Kwartir Ranting menyampaikan kepada
gugusdepan-gugusdepan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua
Kwartir Ranting.
(3) Musyawarah Ranting memilih
secara langsung Ketua Kwartir Ranting dan tim formatur yang selanjutnya
diketuai oleh Ketua Kwartir Ranting terpilih untuk membentuk Kwartir Ranting.
(4) Tim formatur
sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang, yang terdiri
atas unsur Majelis Pembimbing Ranting, Kwartir Ranting dan gugusdepan.
(5) Tim formatur dalam waktu satu
bulan membentuk pengurus Kwartir Ranting baru, yang selanjutnya diajukan kepada
Ketua Kwartir Cabang untuk disahkan.
(6) Ketua Kwartir Ranting
sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(7) Kwartir Ranting lama, sejak
selesainya Musyawarah Ranting sampai dengan dilantiknya Kwartir Ranting baru
berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 93
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Ranting atau
Musyawarah Ranting Luar Biasa
(1) Usul gugusdepan harus
diajukan secara tertulis oleh Pembina gugusdepan kepada Kwartir Ranting
selambat-lambatnya dua bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Ranting atau
Musyawarah Ranting Luar Biasa.
(2) Selambat-lambatnya satu bulan
sebelum Musyawarah Ranting atau Musyawarah Ranting Luar Biasa dilaksanakan,
Kwartir Ranting harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Ranting
dan menyampaikan kepada semua gugusdepan dalam wilayahnya.
(3) Usul dan bahan Musyawarah
Ranting Luar Biasa diatur oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.
Pasal 94
Pimpinan Musyawarah Ranting
Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa dipimpin oleh
suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Ranting tersebut, dan terdiri atas
unsur-unsur ranting dan gugusdepan.
Pasal 95
Pengambilan Keputusan Musyawarah Ranting
(1) Keputusan Musyawarah Ranting
dan Musyawarah Ranting Luar Biasa dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Jika tidak dicapai mufakat:
a. Musyawarah
Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa mengambil keputusan dengan cara
pemungutan suara.
b. Keputusan
adalah sah apabila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan
kecuali jika pimpinan musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tertulis dan rahasia.
(4) Keputusan Musyawarah Ranting dan Musyawarah
Ranting Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang,
dan Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang.
Pasal 96
Musyawarah Gugusdepan dan
Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa
(1) Di dalam setiap gugusdepan
Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Gugusdepan.
(2) Musyawarah Gugusdepan
diadakan tiga tahun sekali.
(3) Jika ada hal-hal yang luar
biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Gugusdepan
dapat diadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
(4) Musyawarah Gugusdepan dan
Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah orang yang berhak hadir dalam Musyawarah
Gugusdepan.
(5) Musyawarah Gugusdepan Luar
Biasa diatur sebagai berikut:
a. Musyawarah Gugusdepan Luar
Biasa diselenggarakan atas prakarsa Pembina Gugusdepan atau atas usul dari
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah orang yang berhak menghadiri Musyawarah
Gugusdepan Luar Biasa, yang harus diajukan secara tertulis kepada Pembina
Gugusdepan dengan disertai alasan yang jelas.
b. Selambatnya satu bulan
setelah usul tertulis diterima maka Pembina Gugusdepan wajib mengadakan
Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
Pasal 97
Peserta Musyawarah
Gugusdepan
dan Musyawarah Gugusdepan
Luar Biasa
(1) Peserta Musyawarah Gugusdepan
dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa terdiri atas para Pembina Pramuka, para
Pembantu Pembina Pramuka, perwakilan Dewan Ambalan, perwakilan Dewan Racana dan
perwakilan Majelis Pembimbing Gugusdepan.
(2) Pada Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah
Gugusdepan Luar Biasa setiap peserta yang hadir berhak satu suara.
Pasal 98
Acara Musyawarah Gugusdepan
(1) Acara pokok Musyawarah
Gugusdepan adalah:
a. Pertanggungjawaban Pembina
Gugusdepan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan rencana kerja
gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.
c. Memilih Ketua Gugusdepan
untuk masa bakti berikutnya.
d. Pelantikan Ketua Gugusdepan
terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Gugusdepan.
(2) Acara pertanggungjawaban gugusdepan termasuk pertanggungjawaban
keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.
(3) Pertanggungjawaban keuangan gugusdepan selama
masa baktinya, yang dibuat oleh Pembina Gugusdepan dengan bantuan seorang ahli
administrasi keuangan, sebelum diajukan kepada Musyawarah Gugusdepan harus
diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan.
Pasal 99
Pemilihan Ketua Gugusdepan
(1) Musyawarah Gugusdepan
menetapkan Ketua Gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.
(2) Selambat-lambatnya tiga
minggu sebelum Musyawarah Gugusdepan, Ketua Gugusdepan menyampaikan nama-nama
calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Gugusdepan kepada semua yang berhak
hadir dalam Musyawarah Gugusdepan.
(3) Ketua Gugusdepan yang lama
dapat dipilih kembali.
(4) Ketua Gugusdepan lama, sejak
selesainya Musyawarah Gugusdepan sampai dilantiknya Ketua Gugusdepan baru
berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 100
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Gugusdepan atau
Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa
(1) Usul peserta harus diajukan
secara tertulis kepada Pembina Gugusdepan selambat-lambatnya satu bulan sebelum
waktu pelaksanaan Musyawarah Gugusdepan atau Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
(2) Selambat-lambatnya dua minggu
sebelum Musyawarah Gugusdepan atau Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa
dilaksanakan, Pembina Gugusdepan harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan
Musyawarah Gugusdepan dan menyampaikan kepada semua orang yang berhak hadir
dalam Musyawarah Gugusdepan.
(3) Usul dan bahan Musyawarah
Gugusdepan Luar Biasa diatur oleh Pembina Gugusdepan
Pasal 101
Pimpinan Musyawarah Gugusdepan
Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa dipimpin
oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.
Pasal 102
Pengambilan Keputusan Musyawarah Gugusdepan
(1) Keputusan Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar
Biasa dicapai atas dasar Musyawarah untuk mufakat.
(2) Jika
tidak dicapai mufakat:
a. Musyawarah
Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa mengambil keputusan dengan cara
pemungutan suara.
b. Keputusan
adalah sah apabila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan kecuali jika pimpinan
musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara
tertulis dan rahasia.
(4) Keputusan Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar
Biasa tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang, Ranting dan
Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang, Ranting
Pasal 103
Musyawarah Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega Puteri
Putera
(1) Musyawarah Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega Puteri Putera (Musppanitera) diselenggarakan sebagai wahana
permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
khususnya dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(2) a. Musppanitera
diselenggarakan sebelum Musyawarah Kwartirnya.
b. Hasil Musppanitera Nasional merupakan bagian dari Rencana Strategik
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
(3) Peserta Musppanitera terdiri atas:
a. Dewan Kerja yang
bersangkutan;
b. Utusan Dewan Ambalan dan Dewan
Racana untuk tingkat ranting atau utusan Dewan Kerja di bawahnya untuk tingkat
yang lain;
c. Andalan sebagai
penasehat;
d. Dewan Kerja di atasnya sebagai
nara sumber, kecuali Musppanitera Nasional.
Pasal 104
Acara
Musyawarah Pramuka Penegak
dan Pramuka
Pandega Puteri Putera
(1) Acara pokok Musppanitera
adalah:
a. Laporan pertanggungjawaban atas
kebijakan yang dibuat oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan
Rencana Kerja.
b. Evaluasi kegiatan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah kerjanya selama masa bakti.
c. Memberi masukan untuk
kebijakan kwartir dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
d. Memilih calon anggota Dewan
Kerja masa bakti berikutnya.
(2) Acara Musppanitera lainnya
dapat diagendakan jika dipandang perlu.
Pasal 105
Pengambilan
Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak
dan Pramuka
Pandega Puteri Putera
(1) Keputusan Musyawarah Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera dicapai atas dasar musyawarah untuk
mufakat.
(2) Apabila keputusan tidak
tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh melalui pengambilan suara
terbanyak.
Pasal 106
Rapat Kerja dan Sidang
(1) Rapat Kerja diselenggarakan
oleh gugusdepan atau kwartir sebagai langkah pengendalian operasional.
(2) Rapat Kerja diselenggarakan
satu tahun sekali di awal tahun program.
(3) Peserta Rapat Kerja terdiri
atas:
a. Untuk Rapat Kerja Gugusdepan
diikuti oleh:
1) Pembina Gugusdepan
2) Pembina satuan
3) unsur anggota muda, anggota
dewasa muda dan anggota dewasa.
b. Untuk Rapat Kerja Kwartir
sedikitnya diikuti oleh:
1) Andalan kwartir yang
bersangkutan
2) Ketua dan Sekretaris Kwartir
di bawahnya atau Pembina Gugusdepan untuk Kwartir Ranting
3) unsur Dewan Kerja atau unsur
Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk Kwartir Ranting.
(4) Sidang Paripurna Pramuka
Penegak dan Pandega merupakan wahana bagi Pramuka Penegak dan Pandega sebagai
langkah pengendalian operasional pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(5) Sidang Paripurna
dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
(6) Sidang Paripurna
dilaksanakan setelah sidang paripurna jajaran di atasnya, kecuali Sidang
Paripurna Nasional.
(7) Peserta Sidang Paripurna
terdiri atas:
a. Dewan Kerja yang
bersangkutan;
b. Utusan Dewan Ambalan dan
Dewan Racana untuk tingkat Ranting atau utusan Dewan Kerja di bawahnya untuk
tingkat yang lain;
c. Andalan sebagai penasehat;
d. Dewan Kerja di atasnya
sebagai nara sumber, kecuali Sidang Paripurna Nasional.
(8) Peserta Rapat Kerja dan
Sidang terdiri atas putera dan puteri.
Pasal 107
Referendum
(1) Referendum diadakan apabila
menghadapi persoalan yang mendesak yang harus diputuskan dan tidak dapat
diputuskan sendiri oleh kwartir, sementara tidak mungkin untuk menyelenggarakan
musyawarah.
(2) Referendum dapat
diselenggarakan oleh semua kwartir.
(3) Referendum dilaksanakan
secara tertulis, jelas, dan disusun sedemikian rupa sehingga jawaban atas
referendum itu cukup dengan setuju dan tidak setuju.
(4) Batas waktu memberi
jawaban ditentukan dan diumumkan.
(5) Referendum disepakati dan
diterima jika disetujui oleh lebih dari seperdua jumlah pihak yang mempunyai
hak suara, yaitu jumlah kwartir/gugusdepan yang ada di wilayahnya.
(6) Hasil referendum diumumkan
oleh kwartir yang bersangkutan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya,
selambat-lambatnya satu bulan setelah pelaksanaan.
BAB XI
PENDAPATAN
DAN KEKAYAAN
Pasal 108
Pendapatan
(1) Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. Iuran anggota;
b. Bantuan Majelis Pembimbing;
c. Sumbangan masyarakat yang
tidak mengikat;
d. Sumber lain yang tidak
bertentangan baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun
dengan Kode Kehormatan Pramuka;
e. Usaha dana, badan usaha,
koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka;
f. Royalti atas hak milik
intelektual yang dimiliki Gerakan Pramuka.
(2) Pendapatan Gerakan Pramuka
yang berupa finansial disimpan di Bank atas nama organisasi Gerakan Pramuka dan
dikelola Bendahara Kwartir.
Pasal 109
Iuran dan Usaha Dana
(1) Iuran anggota diatur lebih
lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
(2) Usaha dana dapat dilakukan
oleh badan usaha yang dibentuk oleh pengurus kwartir/gugusdepan yang
bersangkutan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Badan usaha dapat berbentuk
badan usaha tetap, antara lain perseroan, dan koperasi atau dalam bentuk yayasan,
dan secara insidental berwujud panitia usaha dana.
(4) Badan-badan usaha atau
yayasan tersebut bertanggungjawab kepada Ketua Kwartir yang bersangkutan dan
secara berkala memberikan laporannya.
Pasal 110
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.
Benda tak bergerak
b.
Benda bergerak
c.
Hak milik atas kekayaan intelektual
(2) Benda tak bergerak meliputi tanah dan bangunan
(3) Benda bergerak meliputi hasil usaha tetap,
kendaraan, perlengkapan kantor, surat berharga, dan uang tunai.
(4) Hak
milik intelektual yaitu hak atas merek, patent, dan hak cipta Gerakan Pramuka
baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan di kelak kemudian hari, antara
lain :
a.
Lambang/tanda gambar Silhouette Tunas
Kelapa.
b.
Tulisan/Publikasi Gerakan Pramuka.
Pasal 111
Pengelolaan, Pemanfaatan, Pengusahaan
dan Pengalihan Kekayaan
(1)
Pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan
merupakan wewenang dan dilaksanakan oleh pengurus kwartir masing-masing jajaran
berdasarkan keputusan rapat pengurus kwartir/gugusdepan dengan konsultasi
Majelis Pembimbing bersangkutan.
(2)
Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang
berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus
Kwartir dan persetujuan Majelis Pembimbing.
Pasal 112
Pengawasan
(1)
Pengawasan atas pengelolaan dan pemanfaatan
kekayaan kwartir, serta lembaga-lembaga usaha dana dari aspek keuangan
dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka.
(2)
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
Gerakan Pramuka dilaporkan dalam Musyawarah Kwartir yang bersangkutan.
(3)
Neraca tahun anggaran kwartir diinformasikan
di dalam Rapat Kerja Kwartir.
(4)
Apabila diperlukan, kwartir dapat
menggunakan jasa akuntan publik.
BAB XII
ATRIBUT
Pasal 113
Lambang
(1)
Lambang Gerakan Pramuka adalah silhouette tunas kelapa, yang
melambangkan bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya serbaguna, seperti
kegunaan seluruh bagian pohon kelapa.
(2)
Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal
Gerakan Pramuka, yang warnanya disesuaikan dengan penggunaannya.
Pasal 114
Bendera
(1)
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk segi empat panjang dan berukuran tiga
berbanding dua, berwarna dasar putih, di tengah-tengahnya terdapat lambang
Gerakan Pramuka berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
(2)
Di bagian atas dan bagian bawah bendera terdapat jalur merah dengan
ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera dari
sisi atas dan sisi bawah.
(3)
Pada bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang
lebar bendera dengan ukuran lebar 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan untuk
kwartir nama kwartir, untuk gugusdepan nama kwartir dan nomor gugusdepannya.
Pasal 115
Panji
(1)
Gerakan Pramuka memiliki Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional
Indonesia yang dianugerahkan kepada Gerakan Pramuka oleh Presiden Republik Indonesia
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14
Agustus 1961.
(2)
Panji yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini disebut Panji Gerakan
Pramuka yang disimpan di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dan
dikeluarkan pada setiap peringatan Hari Pramuka.
Pasal 116
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah
lagu Satyadarma Pramuka karangan Husein Mutahar, yang syair lagunya berbunyi:
Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila
Satyaku kudarmakan, Darmaku
kubaktikan
Agar jaya Indonesia
Indonesia tanah airku, Kami
jadi pandumu.
Pasal 117
Pakaian Seragam
(1)
Pakaian seragam Pramuka dimaksudkan untuk menarik, menimbulkan rasa
bangga anggota Gerakan Pramuka, mendidik disiplin dan kerapian, serta
menumbuhkan rasa persatuan dan persaudaraan.
(2)
Warna pakaian seragam pramuka adalah cokelat muda untuk bagian atas dan
cokelat tua untuk bagian bawah, serta merah putih untuk pita dan setangan
leher.
(3)
Warna cokelat muda dan cokelat tua dimaksudkan untuk mengingatkan kaum
muda akan perjuangan para pahlawan bangsa Indonesia pada masa perang
kemerdekaan.
Pasal 118
Lencana dan Tanda-tanda
Anggota Gerakan Pramuka
selain mengenakan lencana Gerakan Pramuka, juga mengenakan lencana World
Organization of Scout Movement pada pakaian seragamnya.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 119
Akibat Hukum dari Pembubaran
Apabila terjadi pembubaran
Gerakan Pramuka, maka untuk penyelesaian harta benda milik seluruh Gerakan
Pramuka dibentuk panitia penyelesaian harta benda, yang dibentuk oleh
Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk itu.
BAB XIV
LAIN-LAIN
Pasal 120
Petunjuk Penyelenggaraan
(1)
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan
diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan atau panduan lain.
(2)
Petunjuk Penyelenggaraan atau panduan itu tidak boleh bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(3)
Petunjuk Penyelenggaraan atau panduan ditetapkan dengan keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 121
Perubahan Anggaran Rumah
Tangga
Perubahan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 1 22
Penutup
(1)
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan
diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
(2)
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini ditetapkan oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka berdasarkan wewenang yang dilimpahkan oleh Musyawarah
Nasional Gerakan Pramuka Tahun 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat sesudah
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka disahkan dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 104 Tahun 2004.
Jakarta, 2005
Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka
Ketua,
Prof.
DR. dr. Azrul Azwar, MPH
pengetahuan baru tentang pramuka meskipun kagak ngerti semua..he
ReplyDelete