KEPUTUSAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 104 TAHUN
2004
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN
DASAR
GERAKAN PRAMUKA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA ,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan
Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi
seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan
landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;
b. bahwa
untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan
penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yang berlangsung dari tanggal 15
sampai dengan 19 Desember 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat;
c. bahwa
sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan
ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada tanggal 15
sampai dengan 19 Desember 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan Keputusan
Presiden;
Mengingat : Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : KEPUTUSAN
PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.
Pasal 1
Mengesahkan
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden
ini.
Pasal 2
Dengan
berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1999
tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Keputusan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIAT
KABINET RI
Plt. Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan Bidang
Kesejahteraan Rakyat dan
Aparatur Negara,
ttd
Faried Utomo
(Cap
Sekretariat Kabinet RI)
LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 104
Tahun 2004
TANGGAL : 18 Oktober 2004
ANGGARAN DASAR GERAKAN
PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan
yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita
bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo
pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita
itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah
Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut
kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia
berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan ini merupakan
karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di
bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan
Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya,
gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam
sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa
kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang
bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam
menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga
kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan
bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan
gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung
jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka
menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan
sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, mewujudkan masyarakat madani, dan
melestarikan keutuhan:
- negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
- ideologi
Pancasila;
- kehidupan
rakyat yang rukun dan damai;
- lingkungan
hidup di bumi nusantara.
Bahwa
dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka
menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian
pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam
uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
ANGGARAN DASAR
BAB 1
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
(1)
Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda
Karana.
(2) Gerakan
Pramuka berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di
Ibukota Negara Republik Indonesia .
Pasal 2
Waktu
(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk
waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan
pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2)
Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN,
TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,
Pasal 3
Asas
Gerakan
Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda
Indonesia guna mengembangkan mental,
moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga
menjadi:
a. manusia berkepribadian,
berwatak, dan berbudi pekerti luhur
yang:
1) beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral
2) tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
3) kuat dan sehat jasmaninya
b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa
Pancasila, setia dan patuh kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang
baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta
bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki
kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal,
nasional, maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan
Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar
menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina
dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar
sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan
generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar
Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan
Motto Gerakan Pramuka yang
pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa
serta masyarakat Indonesia.
BAB III
SIFAT,
UPAYA DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
(1)
Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia .
(2)
Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang
keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan
agama.
(3) Gerakan
Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu
organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik
praktis.
(4) Gerakan
Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum
muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
(5) Gerakan
Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan
kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut
agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 8
Upaya
dan Usaha
(1) Segala upaya dan usaha
Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
a. Menanamkan dan menumbuhkan budi
pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan,
keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan:
1) Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama
masing-masing
2) Kerukunan hidup beragama
antar umat seagama dan antara pemeluk
agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain
3). Penghayatan dan
pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran
sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan
bangsa dan negara
4) Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam
seisinya
5) Pembinaan dan pengembangan minat terhadap
kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan
b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan
setia kepada tanah air dan bangsa;
c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan
kebangsaan;
d. Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan
persahabatan baik nasional maupun internasional;
e. Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa
percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa tanggung jawab
dan disiplin;
f. Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap
kewirausahaan;
g. Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan;
h. Membina
dan melatih jasmani, panca
indera, daya pikir, penelitian,
kemandirian dan sikap otonom,
keterampilan, dan hasta karya.
(2) Upaya dan usaha untuk
mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan
takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu
pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan
kepramukaan.
a.
Kepramukaan
ialah proses pendidikan luar lingkungan sekolah dan di luar keluarga dalam
bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis, yang
dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan, yang sasaran akhirnya
pembentukan watak;
b.
Menyelenggarakan
dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal, nasional maupun
internasional untuk memupuk rasa persahabatan,
persaudaraan dan perdamaian;
c.
Menyelenggarakan
kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi;
d.
Mengadakan
kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan
mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik
lokal, nasional maupun internasional;
e.
Mengadakan
kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi
dalam pembangunan nasional;
f.
Memasyarakatkan
Gerakan Pramuka dan kepramukaan khususnya di kalangan kaum muda.
(3) Untuk menunjang upaya dan
usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang
memadai berupa organisasi,
personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.
BAB IV
SISTEM AMONG,
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA
Pasal 9
Sistem Among
(1)
Pendidikan nasional
bersendikan Sistem Among, artinya menanamkan jiwa merdeka yang mengandung sifat
disiplin diri dan mandiri dalam rangka saling ketergantungan.
(2)
Sistem Among berarti
mendidik anak menjadi manusia merdeka jasmani, rohani, dan pikirannya, disertai rasa
tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya
bermitra dengan orang lain.
(3)
Dalam Sistem Among,
pendidik dituntut bersikap dan berperilaku:
a.
Ing ngarso sung tulodo ;
b.Ing madyo mangun karso;
c.
Tut wuri handayani .
Pasal 10
Prinsip
Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari
pendidikan lain.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus
diterapkan dalam setiap kegiatan.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan,
situasi, dan kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar
Kepramukaan adalah :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam
seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya;
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Prinsip Dasar
Kepramukaan berfungsi sebagai:
a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
e. landasan
gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.
Pasal
12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif
progresif melalui:
a. pengamalan
Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar
sambil melakukan;
c. sistem
berkelompok;
d. kegiatan yang menantang dan
meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani
dan jasmani peserta didik;
e. kegiatan di
alam terbuka;
f. sistem tanda kecakapan;
g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk
puteri;
h. kiasan
dasar.
Pasal
13
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang
disebut Satya dan Ketentuan Moral yang
disebut Darma merupakan satu unsur dari
Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota
Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari
yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
(3) Kode Kehormatan Pramuka bagi
anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan
rohani dan jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka
Penggalang dan Dasadarma;
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
d. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan Dasadarma.
Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
(1) Motto
Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan
setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti
mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :
“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”
Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan
dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan
budaya bangsa.
BAB V
ORGANISASI
Pasal
16
Anggota
(1) Anggota
Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a. Anggota
biasa :
1) Anggota muda : Siaga, Penggalang dan
Penegak.
2) Anggota dewasa:
a) Anggota
Dewasa Muda : Pandega
b) Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina
Pramuka, Pembina Profesional, Pamong
Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota
Majelis Pembimbing
b. Anggota
kehormatan:
1)
anggota dewasa purna bakti
2)
orang-orang yang bersimpati
dan berjasa kepada Gerakan Pramuka
(2) Warga
negara asing dapat bergabung dalam suatu
gugusdepan sebagai anggota tamu.
Pasal 17
Hak dan
Kewajiban
(1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak dan kewajiban tersebut akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Jenjang Organisasi
Organisasi
Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a. Anggota muda
dan anggota dewasa muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan-gugusdepan
dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.
b. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh
Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
c. Ranting-ranting dihimpun dan
dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota .
d. Cabang-cabang
dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.
e. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan
oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia .
f. Di
perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal
19
Pramuka Utama
Kepala Negara
Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Pasal 20
Kepengurusan
(1)
Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh
pembina gugusdepan.
(2)
Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara
kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.
(3)
Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara
kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.
(4)
Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara
kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.
(5)
Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara
kolektif oleh Pengurus Kwartir Nasional.
(6)
Pergantian Pengurus Gerakan
Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
(7) Kepengurusan
baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus
lama dan Pengurus baru.
Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan
Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat,
mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi. Saka juga
memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga
memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada
masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan
tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
(2) Saka di tingkat Kwartir
dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka.
Pimpinan Saka adalah bagian integral dari Kwartir.
Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian
integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan,
dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal 23
Lembaga Pendidikan Kader
Gerakan Pramuka
(1)
Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan
berfungsi sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa.
(2) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di
tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.
Pasal 24
Bimbingan
(1)
Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang
bersifat moral, organisatoris,
materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh
Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan tokoh masyarakat yang memiliki
perhatian kepada Gerakan Pramuka.
(2)
Kwartir Daerah diberi bimbingan dan
bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur
beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan
kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
(3) Kwartir
Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan
finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang
diketuai oleh Bupati atau Walikota dengan beranggotakan tokoh-tokoh
masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi
muda.
(4)
Kwartir Ranting diberi
bimbingan dan bantuan yang bersifat
moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Ranting yang diketuai oleh
Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai
perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
(5) Gugusdepan diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang
terdiri atas orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat di sekitar
gugusdepan.
(6) Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dan
bantuan oleh Majelis Pembimbing yang bersifat moral, organisatoris, materiil,
dan finansial oleh Pimpinan
Satuan Karya Pramuka yang terdiri atas tokoh pemerintahan dan masyarakat.
Pasal 25
Pemeriksaan Keuangan
1) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan
independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada
Musyawarah Gerakan Pramuka.
(2) Badan Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan
Kwartir.
(3) a. Personalia
Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang anggota Gerakan Pramuka
ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
b.
Badan Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
(4) Badan Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk
Penyelenggaraan.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 26
Musyawarah
(1) Musyawarah Nasional
a. Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah
forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
b. Musyawarah Nasional diadakan lima tahun
sekali.
c. Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir
Nasional selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan
2)
Menetapkan Rencana
Strategik 5 tahun.
3)
Menetapkan kepengurusan
Kwartir Nasional untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
d. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat
mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Nasional dapat diadakan
Musyawarah Nasional Luar Biasa.
e. Pimpinan Musyawarah Nasional adalah suatu presidium yang dipilih
oleh Musyawarah Nasional.
(2) Musyawarah Daerah
a.
Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.
b. Acara
pokok Musyawarah Daerah adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Daerah selama masa
baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
3) Menetapkan
kepengurusan Kwartir Daerah untuk
masa bakti 5 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di
antara dua waktu Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah
Daerah adalah suatu
presidium yang dipilih oleh Musyawarah Daerah.
(3) Musyawarah Cabang
a.
Musyawarah
Cabang diadakan lima tahun sekali.
b. Acara pokok
Musyawarah Cabang adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa baktinya termasuk,
pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
3) Menetapkan
kepengurusan Kwartir Cabang
untuk masa bakti 5 tahun
berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di
antara dua waktu Musyawarah Cabang dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
d. Pimpinan
Musyawarah Cabang adalah suatu
presidium yang dipilih
oleh Musyawarah Cabang.
(4)
Musyawarah Ranting
a.
Musyawarah
Ranting diadakan tiga tahun sekali.
b. Acara
pokok Musyawarah Ranting adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban
keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.
3) Menetapkan kepengurusan
Kwartir Ranting untuk
masa bakti 3 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di
antara dua waktu Musyawarah Ranting dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar
Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Ranting
adalah suatu presidium yang
dipilih oleh Musyawarah Ranting.
(5) Musyawarah Gugusdepan
a.
Musyawarah
Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.
b. Acara
pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:
1) Pertanggungjawaban Pembina Gugusdepan selama masa baktinya
termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.
3) Menetapkan Pembina Gugusdepan untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat
mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Gugusdepan dapat diadakan
Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
d. Pimpinan
Musyawarah Gugusdepan adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah
Gugusdepan.
Pasal 27
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
dapat menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII
PENDAPATAN DAN
KEKAYAAN
Pasal 28
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan majelis
pembimbing;
c. sumbangan
masyarakat yang tidak mengikat;
d. sumber lain yang tidak
bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun
dengan Kode Kehormatan Pramuka.
e. usaha dana, badan usaha/koperasi
yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 29
Kekayaan
(1) Kekayaan
Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual
(2) Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus
diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 30
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas
kelapa.
Pasal
31
Bendera
Bendera
Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua,
warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di
atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang
“panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar
bendera”.
Pasal 32
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji
Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh
Presiden Republik Indonesia
dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 33
Himne
Himne
Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 34
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk
mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota
Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 35
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
(1)
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan
dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal
36
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang
khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional
tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga
jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran
Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran
Gerakan Pramuka diterima oleh
Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika
Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan
Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 37
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat
dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
(2) Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima
oleh Musyawarah Nasional jika disetujui
oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 38
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang
diselenggarakan di Pontianak
Kalimantan Barat pada
tanggal 15 sampai
dengan 19 Desember 2003.
Salinan
sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT
KABINET RI
Plt. Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan Bidang
Kesejahteraan Rakyat dan
Aparatur Negara
ttd
Faried Utomo
(Cap Sekretariat Kabinet RI)
0 comments:
Post a Comment